Mengenal Jadwal dan Periode Pelaporan LKPM
LKPM adalah laporan yang memuat perkembangan kegiatan usaha dan realisasi penanaman modal. Laporan ini menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memantau pelaksanaan investasi serta perkembangan kegiatan usaha di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, kewajiban penyampaian LKPM dibedakan berdasarkan skala usaha. Usaha kecil melaporkan LKPM setiap enam bulan atau semester, sedangkan usaha menengah dan besar melaporkannya setiap tiga bulan atau triwulan.
Dengan demikian, pelaku usaha perlu memastikan skala usahanya terlebih dahulu sebelum menentukan periode pelaporan. Tidak semua perusahaan memiliki jadwal yang sama, sehingga mengikuti jadwal perusahaan lain tanpa memeriksa ketentuan yang berlaku dapat menyebabkan kesalahan dalam menentukan tenggat.
Batas Waktu Pelaporan LKPM Berdasarkan Skala Usaha
Batas waktu pelaporan LKPM ditetapkan berdasarkan periode laporan yang sedang berjalan. Berikut jadwal pelaporan menurut Pasal 286 Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
1. Jadwal pelaporan LKPM untuk usaha kecil
Usaha kecil wajib menyampaikan LKPM setiap enam bulan. Dalam satu tahun, terdapat dua periode laporan, yaitu:
- Semester I (Januari–Juni): laporan disampaikan paling lambat 15 Juli.
- Semester II (Juli–Desember): laporan disampaikan paling lambat 15 Januari tahun berikutnya.
Laporan Semester I mencakup perkembangan usaha dan realisasi investasi selama Januari hingga Juni. Sementara itu, laporan Semester II mencakup periode Juli hingga Desember.
Sebagai contoh, laporan Semester II tahun 2026 memiliki batas waktu penyampaian pada 15 Januari 2027. Pelaku usaha sebaiknya mulai menyiapkan data sebelum periode pelaporan dibuka agar proses pengisian tidak menumpuk menjelang tenggat.
2. Jadwal pelaporan LKPM untuk usaha menengah dan besar
Berbeda dengan usaha kecil, usaha menengah dan besar wajib menyampaikan LKPM setiap tiga bulan. Artinya, terdapat empat periode laporan dalam satu tahun, yaitu:
- Triwulan I (Januari–Maret): paling lambat 15 April.
- Triwulan II (April–Juni): paling lambat 15 Juli.
- Triwulan III (Juli–September): paling lambat 15 Oktober.
- Triwulan IV (Oktober–Desember): paling lambat 15 Januari tahun berikutnya.
Sebagai ilustrasi, perusahaan yang melaporkan kegiatan usaha untuk periode Juli–September 2026 perlu menyampaikan LKPM Triwulan III paling lambat 15 Oktober 2026. Data yang disiapkan harus menggambarkan perkembangan usaha dan realisasi investasi pada periode yang dilaporkan.
Catatan: Berdasarkan ketentuan dalam Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, kewajiban LKPM tidak berlaku bagi usaha mikro dan/atau kegiatan usaha yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD. Pastikan status dan kondisi usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum menentukan kewajiban pelaporan.
Cara Memastikan Pelaporan LKPM Tepat Waktu
Mengetahui jadwal saja belum cukup. Pelaku usaha juga perlu menyiapkan data dan memastikan laporan benar-benar terkirim melalui sistem OSS. Berikut langkah yang dapat dilakukan.
1. Catat kalender pelaporan tahunan
Buat pengingat berdasarkan skala usaha dan periode laporan. Untuk usaha kecil, tandai tanggal 15 Januari dan 15 Juli. Untuk usaha menengah dan besar, tandai tanggal 15 Januari, 15 April, 15 Juli, dan 15 Oktober.
Pengingat sebaiknya dibuat beberapa minggu sebelum tenggat agar perusahaan memiliki waktu untuk memeriksa data dan melakukan perbaikan apabila diperlukan.
2. Siapkan data realisasi investasi
Kumpulkan informasi mengenai perkembangan kegiatan usaha, realisasi investasi, tenaga kerja, serta data lain yang diminta dalam formulir LKPM sesuai tahap kegiatan usaha. Pastikan informasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan dokumen pendukung yang tersedia.
Jika terdapat beberapa bidang usaha atau lokasi proyek, periksa kembali data perizinan yang tercantum dalam OSS agar laporan sesuai dengan kegiatan usaha yang wajib dilaporkan.
3. Sampaikan laporan melalui OSS
Masuk ke sistem OSS menggunakan akun yang sesuai, kemudian buka menu pelaporan LKPM. Pilih periode yang akan dilaporkan dan isi formulir berdasarkan data perusahaan. Sebelum mengirimkan laporan, periksa kembali seluruh informasi untuk mengurangi risiko kesalahan pengisian.
4. Periksa status dan tanda terima laporan
Setelah mengirimkan laporan, pastikan sistem menerbitkan tanda terima. Jangan hanya mengandalkan status pengisian atau menganggap laporan selesai sebelum proses pengiriman berhasil.
Periksa pula status verifikasi secara berkala. Apabila terdapat permintaan penjelasan atau perbaikan dari verifikator, segera tindak lanjuti sesuai petunjuk yang diberikan.
Risiko Keterlambatan Pelaporan LKPM
Terlambat atau tidak menyampaikan LKPM dapat menimbulkan masalah kepatuhan administratif. Berdasarkan ketentuan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Dampaknya bergantung pada ketentuan yang berlaku dan kondisi pelanggaran. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak menunggu hingga hari terakhir untuk mengirimkan laporan. Persiapan lebih awal membantu mengurangi risiko kesalahan data, kendala akses sistem, dan keterlambatan penyelesaian perbaikan.
Jika periode pelaporan bertepatan dengan hari libur nasional, Pasal 286 mengatur bahwa penyesuaian periode dilakukan melalui pemberitahuan resmi kepada pelaku usaha. Oleh sebab itu, periksa pengumuman resmi OSS atau Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk mengetahui apabila terdapat perubahan jadwal.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai legalitas usaha, silakan kunjungi kantor kami di Jl. Sriwijaya No. 57A, Wonodri, Semarang. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +62 819-0146-3500 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
Mengenal Jadwal dan Periode Pelaporan LKPM
LKPM adalah laporan yang memuat perkembangan kegiatan usaha dan realisasi penanaman modal. Laporan ini menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memantau pelaksanaan investasi serta perkembangan kegiatan usaha di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, kewajiban penyampaian LKPM dibedakan berdasarkan skala usaha. Usaha kecil melaporkan LKPM setiap enam bulan atau semester, sedangkan usaha menengah dan besar melaporkannya setiap tiga bulan atau triwulan.
Dengan demikian, pelaku usaha perlu memastikan skala usahanya terlebih dahulu sebelum menentukan periode pelaporan. Tidak semua perusahaan memiliki jadwal yang sama, sehingga mengikuti jadwal perusahaan lain tanpa memeriksa ketentuan yang berlaku dapat menyebabkan kesalahan dalam menentukan tenggat.
Batas Waktu Pelaporan LKPM Berdasarkan Skala Usaha
Batas waktu pelaporan LKPM ditetapkan berdasarkan periode laporan yang sedang berjalan. Berikut jadwal pelaporan menurut Pasal 286 Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
1. Jadwal pelaporan LKPM untuk usaha kecil
Usaha kecil wajib menyampaikan LKPM setiap enam bulan. Dalam satu tahun, terdapat dua periode laporan, yaitu:
- Semester I (Januari–Juni): laporan disampaikan paling lambat 15 Juli.
- Semester II (Juli–Desember): laporan disampaikan paling lambat 15 Januari tahun berikutnya.
Laporan Semester I mencakup perkembangan usaha dan realisasi investasi selama Januari hingga Juni. Sementara itu, laporan Semester II mencakup periode Juli hingga Desember.
Sebagai contoh, laporan Semester II tahun 2026 memiliki batas waktu penyampaian pada 15 Januari 2027. Pelaku usaha sebaiknya mulai menyiapkan data sebelum periode pelaporan dibuka agar proses pengisian tidak menumpuk menjelang tenggat.
2. Jadwal pelaporan LKPM untuk usaha menengah dan besar
Berbeda dengan usaha kecil, usaha menengah dan besar wajib menyampaikan LKPM setiap tiga bulan. Artinya, terdapat empat periode laporan dalam satu tahun, yaitu:
- Triwulan I (Januari–Maret): paling lambat 15 April.
- Triwulan II (April–Juni): paling lambat 15 Juli.
- Triwulan III (Juli–September): paling lambat 15 Oktober.
- Triwulan IV (Oktober–Desember): paling lambat 15 Januari tahun berikutnya.
Sebagai ilustrasi, perusahaan yang melaporkan kegiatan usaha untuk periode Juli–September 2026 perlu menyampaikan LKPM Triwulan III paling lambat 15 Oktober 2026. Data yang disiapkan harus menggambarkan perkembangan usaha dan realisasi investasi pada periode yang dilaporkan.
Catatan: Berdasarkan ketentuan dalam Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, kewajiban LKPM tidak berlaku bagi usaha mikro dan/atau kegiatan usaha yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD. Pastikan status dan kondisi usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum menentukan kewajiban pelaporan.
Cara Memastikan Pelaporan LKPM Tepat Waktu
Mengetahui jadwal saja belum cukup. Pelaku usaha juga perlu menyiapkan data dan memastikan laporan benar-benar terkirim melalui sistem OSS. Berikut langkah yang dapat dilakukan.
1. Catat kalender pelaporan tahunan
Buat pengingat berdasarkan skala usaha dan periode laporan. Untuk usaha kecil, tandai tanggal 15 Januari dan 15 Juli. Untuk usaha menengah dan besar, tandai tanggal 15 Januari, 15 April, 15 Juli, dan 15 Oktober.
Pengingat sebaiknya dibuat beberapa minggu sebelum tenggat agar perusahaan memiliki waktu untuk memeriksa data dan melakukan perbaikan apabila diperlukan.
2. Siapkan data realisasi investasi
Kumpulkan informasi mengenai perkembangan kegiatan usaha, realisasi investasi, tenaga kerja, serta data lain yang diminta dalam formulir LKPM sesuai tahap kegiatan usaha. Pastikan informasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan dokumen pendukung yang tersedia.
Jika terdapat beberapa bidang usaha atau lokasi proyek, periksa kembali data perizinan yang tercantum dalam OSS agar laporan sesuai dengan kegiatan usaha yang wajib dilaporkan.
3. Sampaikan laporan melalui OSS
Masuk ke sistem OSS menggunakan akun yang sesuai, kemudian buka menu pelaporan LKPM. Pilih periode yang akan dilaporkan dan isi formulir berdasarkan data perusahaan. Sebelum mengirimkan laporan, periksa kembali seluruh informasi untuk mengurangi risiko kesalahan pengisian.
4. Periksa status dan tanda terima laporan
Setelah mengirimkan laporan, pastikan sistem menerbitkan tanda terima. Jangan hanya mengandalkan status pengisian atau menganggap laporan selesai sebelum proses pengiriman berhasil.
Periksa pula status verifikasi secara berkala. Apabila terdapat permintaan penjelasan atau perbaikan dari verifikator, segera tindak lanjuti sesuai petunjuk yang diberikan.
Risiko Keterlambatan Pelaporan LKPM
Terlambat atau tidak menyampaikan LKPM dapat menimbulkan masalah kepatuhan administratif. Berdasarkan ketentuan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Dampaknya bergantung pada ketentuan yang berlaku dan kondisi pelanggaran. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak menunggu hingga hari terakhir untuk mengirimkan laporan. Persiapan lebih awal membantu mengurangi risiko kesalahan data, kendala akses sistem, dan keterlambatan penyelesaian perbaikan.
Jika periode pelaporan bertepatan dengan hari libur nasional, Pasal 286 mengatur bahwa penyesuaian periode dilakukan melalui pemberitahuan resmi kepada pelaku usaha. Oleh sebab itu, periksa pengumuman resmi OSS atau Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk mengetahui apabila terdapat perubahan jadwal.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai legalitas usaha, silakan kunjungi kantor kami di Jl. Sriwijaya No. 57A, Wonodri, Semarang. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +62 819-0146-3500 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.