Pelaporan LKPM Usaha Non-Mikro dan Kecil: Ketentuan dan Cara Melapor


talita 1 hour ago

Pelajari kewajiban LKPM bagi usaha non-UMK, jadwal pelaporan perusahaan menengah dan besar, data yang diperlukan, serta cara melapor melalui OSS.
Pelaporan LKPM Usaha Non-Mikro dan Kecil: Ketentuan dan Cara Melapor
Pelaporan LKPM Usaha Non-Mikro dan Kecil: Ketentuan dan Cara Melapor
Pelaporan LKPM usaha non-mikro dan kecil merupakan kewajiban yang perlu diperhatikan oleh perusahaan menengah dan besar dalam menjalankan kegiatan penanaman modal di Indonesia. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) digunakan untuk menyampaikan perkembangan realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, kegiatan operasional, serta pemenuhan kewajiban usaha kepada pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Memahami ketentuan dan jadwal pelaporan membantu perusahaan menjaga kepatuhan administrasi serta menghindari kesalahan saat menyampaikan laporan.
Pengertian dan Kewajiban LKPM bagi Usaha Non-UMK

LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan pemenuhan kewajiban pelaku usaha. Laporan ini menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memantau pelaksanaan investasi dan perkembangan kegiatan usaha berdasarkan data yang disampaikan perusahaan.

Usaha non-UMK dalam konteks pelaporan ini merujuk pada usaha menengah dan besar. Kewajiban LKPM bagi usaha non-UMK perlu diperhatikan setelah pelaku usaha memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, pelaporan dilakukan untuk setiap kegiatan usaha dan lokasi yang tercakup dalam kewajiban tersebut. Artinya, perusahaan perlu memastikan data setiap proyek atau lokasi usaha telah diperiksa sebelum laporan disampaikan.

LKPM bukan sekadar laporan angka investasi. Informasi di dalamnya juga mencakup perkembangan tenaga kerja, produksi barang atau jasa, pemenuhan persyaratan perizinan, tanggung jawab perusahaan, serta kendala yang dihadapi selama menjalankan kegiatan usaha.

Ketentuan Pelaporan LKPM untuk Perusahaan Menengah dan Besar

Ketentuan pelaporan LKPM perusahaan menengah dan besar mengatur frekuensi pelaporan, batas waktu penyampaian, dan jenis laporan yang harus disesuaikan dengan tahap kegiatan usaha.

Perusahaan perlu membedakan laporan tahap persiapan dengan laporan tahap operasional atau komersial. Perbedaan ini penting karena kondisi kegiatan usaha menentukan informasi yang perlu dilaporkan melalui OSS.

Periode Pelaporan Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, usaha menengah dan besar menyampaikan LKPM setiap tiga bulan atau satu kali dalam satu triwulan.

Batas waktu pelaporan setiap triwulan adalah sebagai berikut:

  • Triwulan I: paling lambat 15 April untuk periode Januari–Maret.

  • Triwulan II: paling lambat 15 Juli untuk periode April–Juni.

  • Triwulan III: paling lambat 15 Oktober untuk periode Juli–September.

  • Triwulan IV: paling lambat 15 Januari tahun berikutnya untuk periode Oktober–Desember.

Sebagai contoh, laporan Triwulan III tahun 2026 mencakup perkembangan kegiatan usaha selama Juli hingga September 2026 dan disampaikan paling lambat 15 Oktober 2026.

Apabila batas waktu bertepatan dengan hari libur nasional, penyesuaian mengikuti pemberitahuan resmi yang berlaku. Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya memeriksa pengumuman dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta sistem OSS secara berkala.

Perbedaan LKPM Tahap Persiapan dan Operasional

LKPM tahap persiapan digunakan untuk kegiatan usaha yang belum beroperasi dan/atau belum melakukan transaksi komersial. Pada tahap ini, perusahaan melaporkan perkembangan persiapan investasi sesuai dengan formulir dan ketentuan yang tersedia.

Sementara itu, LKPM tahap operasional dan/atau komersial digunakan ketika kegiatan usaha telah siap atau sudah beroperasi dan/atau melakukan transaksi komersial. Pelaku usaha perlu mengisi formulir pernyataan siap operasional dan/atau komersial dalam OSS sebelum menyampaikan laporan pada tahap tersebut.

Pemilihan tahap pelaporan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya. Perusahaan tidak sebaiknya melaporkan kegiatan yang belum berlangsung sebagai kegiatan yang sudah terealisasi.

Data yang Perlu Disiapkan untuk Pelaporan LKPM

Persiapan data merupakan bagian penting dalam pelaporan investasi bagi pelaku usaha non-UMK. Data yang akurat membantu perusahaan menghindari perbedaan informasi antara laporan, catatan keuangan, dan kondisi operasional.

Beberapa informasi yang perlu disiapkan meliputi:

  1. Identitas dan lokasi usaha. Siapkan NIB, informasi kegiatan usaha, lokasi proyek, serta data perizinan yang berkaitan dengan kegiatan yang dilaporkan.

  2. Realisasi investasi. Catat perkembangan investasi sesuai komponen dan format yang diminta dalam OSS. Pastikan angka yang dimasukkan memiliki dasar pencatatan yang dapat diperiksa.

  3. Realisasi tenaga kerja. Siapkan data tenaga kerja Indonesia dan tenaga kerja asing apabila relevan, sesuai kolom yang tersedia dalam formulir pelaporan.

  4. Realisasi produksi atau kegiatan jasa. Untuk usaha yang sudah beroperasi, siapkan informasi mengenai produksi barang atau penyediaan jasa sesuai karakteristik kegiatan usahanya.

  5. Pemenuhan perizinan dan kewajiban usaha. Periksa perkembangan pemenuhan persyaratan dasar, perizinan berusaha, serta kewajiban lain yang relevan.

  6. Kendala pelaksanaan investasi. Catat hambatan yang memengaruhi realisasi investasi atau kegiatan usaha agar dapat dilaporkan secara jelas.

Tidak semua informasi memiliki bentuk atau rincian yang sama untuk setiap perusahaan. Karena itu, gunakan formulir LKPM yang tersedia pada akun OSS dan sesuaikan pengisian dengan tahap kegiatan serta karakteristik usaha.

Cara Melaporkan LKPM melalui OSS

Penyampaian LKPM dilakukan melalui sistem OSS. Agar prosesnya lebih tertib, perusahaan dapat mengikuti tahapan umum berikut.

Pertama, masuk ke akun OSS perusahaan. Gunakan akun yang memiliki akses untuk mengelola data kegiatan usaha dan menyampaikan laporan.

Kedua, pilih kegiatan usaha yang akan dilaporkan. Periksa kesesuaian data usaha dan lokasi proyek agar laporan tidak tertukar dengan kegiatan lain milik perusahaan.

Ketiga, tentukan tahap kegiatan usaha. Pastikan apakah laporan yang disampaikan termasuk tahap persiapan atau tahap operasional dan/atau komersial sesuai kondisi sebenarnya.

Keempat, isi formulir LKPM. Masukkan data realisasi investasi, tenaga kerja, produksi atau jasa, pemenuhan kewajiban, dan kendala yang relevan sesuai kolom yang tersedia.

Kelima, periksa kembali seluruh informasi. Cocokkan angka dan keterangan dengan dokumen pendukung perusahaan. Pastikan tidak ada data yang terlewat atau tidak sesuai dengan kondisi aktual.

Keenam, sampaikan laporan dan simpan tanda terima. Setelah memastikan data benar, kirim laporan melalui OSS. Simpan tanda terima sebagai bukti penyampaian dan dokumentasi administrasi perusahaan.

Nama menu dan tampilan sistem dapat berubah mengikuti pembaruan OSS. Jika terdapat kendala teknis atau perbedaan data, periksa panduan resmi OSS atau gunakan layanan bantuan yang disediakan.

Kesalahan yang Perlu Dihindari

Dalam pelaporan LKPM, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar laporan tidak mengalami masalah saat diperiksa.

Pertama, jangan melewatkan tenggat pelaporan. Perusahaan sebaiknya membuat pengingat untuk setiap periode triwulan dan menyiapkan data sebelum batas waktu.

Kedua, hindari memasukkan angka investasi yang tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya. Data harus dapat dijelaskan berdasarkan pencatatan dan dokumen pendukung yang relevan.

Ketiga, jangan mengabaikan kesesuaian lokasi dan kegiatan usaha. Kesalahan memilih proyek atau kegiatan dapat menyebabkan informasi yang disampaikan tidak menggambarkan kondisi usaha yang tepat.

Keempat, pastikan laporan benar-benar terkirim. Mengisi formulir saja tidak cukup jika laporan belum berhasil disampaikan. Periksa status pengiriman dan simpan tanda terima dari OSS.

Jika perusahaan mengalami kesulitan dalam menentukan tahap pelaporan, memahami kolom investasi, atau menyelesaikan kendala sistem, lakukan pengecekan melalui kanal resmi sebelum mengirimkan laporan.

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai legalitas usaha, silakan kunjungi kantor kami di Jl. Sriwijaya No. 57A, Wonodri, Semarang. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +62 819-0146-3500 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
Pengertian dan Kewajiban LKPM bagi Usaha Non-UMK

LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan pemenuhan kewajiban pelaku usaha. Laporan ini menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memantau pelaksanaan investasi dan perkembangan kegiatan usaha berdasarkan data yang disampaikan perusahaan.

Usaha non-UMK dalam konteks pelaporan ini merujuk pada usaha menengah dan besar. Kewajiban LKPM bagi usaha non-UMK perlu diperhatikan setelah pelaku usaha memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, pelaporan dilakukan untuk setiap kegiatan usaha dan lokasi yang tercakup dalam kewajiban tersebut. Artinya, perusahaan perlu memastikan data setiap proyek atau lokasi usaha telah diperiksa sebelum laporan disampaikan.

LKPM bukan sekadar laporan angka investasi. Informasi di dalamnya juga mencakup perkembangan tenaga kerja, produksi barang atau jasa, pemenuhan persyaratan perizinan, tanggung jawab perusahaan, serta kendala yang dihadapi selama menjalankan kegiatan usaha.

Ketentuan Pelaporan LKPM untuk Perusahaan Menengah dan Besar

Ketentuan pelaporan LKPM perusahaan menengah dan besar mengatur frekuensi pelaporan, batas waktu penyampaian, dan jenis laporan yang harus disesuaikan dengan tahap kegiatan usaha.

Perusahaan perlu membedakan laporan tahap persiapan dengan laporan tahap operasional atau komersial. Perbedaan ini penting karena kondisi kegiatan usaha menentukan informasi yang perlu dilaporkan melalui OSS.

Periode Pelaporan Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, usaha menengah dan besar menyampaikan LKPM setiap tiga bulan atau satu kali dalam satu triwulan.

Batas waktu pelaporan setiap triwulan adalah sebagai berikut:

  • Triwulan I: paling lambat 15 April untuk periode Januari–Maret.

  • Triwulan II: paling lambat 15 Juli untuk periode April–Juni.

  • Triwulan III: paling lambat 15 Oktober untuk periode Juli–September.

  • Triwulan IV: paling lambat 15 Januari tahun berikutnya untuk periode Oktober–Desember.

Sebagai contoh, laporan Triwulan III tahun 2026 mencakup perkembangan kegiatan usaha selama Juli hingga September 2026 dan disampaikan paling lambat 15 Oktober 2026.

Apabila batas waktu bertepatan dengan hari libur nasional, penyesuaian mengikuti pemberitahuan resmi yang berlaku. Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya memeriksa pengumuman dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta sistem OSS secara berkala.

Perbedaan LKPM Tahap Persiapan dan Operasional

LKPM tahap persiapan digunakan untuk kegiatan usaha yang belum beroperasi dan/atau belum melakukan transaksi komersial. Pada tahap ini, perusahaan melaporkan perkembangan persiapan investasi sesuai dengan formulir dan ketentuan yang tersedia.

Sementara itu, LKPM tahap operasional dan/atau komersial digunakan ketika kegiatan usaha telah siap atau sudah beroperasi dan/atau melakukan transaksi komersial. Pelaku usaha perlu mengisi formulir pernyataan siap operasional dan/atau komersial dalam OSS sebelum menyampaikan laporan pada tahap tersebut.

Pemilihan tahap pelaporan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya. Perusahaan tidak sebaiknya melaporkan kegiatan yang belum berlangsung sebagai kegiatan yang sudah terealisasi.

Data yang Perlu Disiapkan untuk Pelaporan LKPM

Persiapan data merupakan bagian penting dalam pelaporan investasi bagi pelaku usaha non-UMK. Data yang akurat membantu perusahaan menghindari perbedaan informasi antara laporan, catatan keuangan, dan kondisi operasional.

Beberapa informasi yang perlu disiapkan meliputi:

  1. Identitas dan lokasi usaha. Siapkan NIB, informasi kegiatan usaha, lokasi proyek, serta data perizinan yang berkaitan dengan kegiatan yang dilaporkan.

  2. Realisasi investasi. Catat perkembangan investasi sesuai komponen dan format yang diminta dalam OSS. Pastikan angka yang dimasukkan memiliki dasar pencatatan yang dapat diperiksa.

  3. Realisasi tenaga kerja. Siapkan data tenaga kerja Indonesia dan tenaga kerja asing apabila relevan, sesuai kolom yang tersedia dalam formulir pelaporan.

  4. Realisasi produksi atau kegiatan jasa. Untuk usaha yang sudah beroperasi, siapkan informasi mengenai produksi barang atau penyediaan jasa sesuai karakteristik kegiatan usahanya.

  5. Pemenuhan perizinan dan kewajiban usaha. Periksa perkembangan pemenuhan persyaratan dasar, perizinan berusaha, serta kewajiban lain yang relevan.

  6. Kendala pelaksanaan investasi. Catat hambatan yang memengaruhi realisasi investasi atau kegiatan usaha agar dapat dilaporkan secara jelas.

Tidak semua informasi memiliki bentuk atau rincian yang sama untuk setiap perusahaan. Karena itu, gunakan formulir LKPM yang tersedia pada akun OSS dan sesuaikan pengisian dengan tahap kegiatan serta karakteristik usaha.

Cara Melaporkan LKPM melalui OSS

Penyampaian LKPM dilakukan melalui sistem OSS. Agar prosesnya lebih tertib, perusahaan dapat mengikuti tahapan umum berikut.

Pertama, masuk ke akun OSS perusahaan. Gunakan akun yang memiliki akses untuk mengelola data kegiatan usaha dan menyampaikan laporan.

Kedua, pilih kegiatan usaha yang akan dilaporkan. Periksa kesesuaian data usaha dan lokasi proyek agar laporan tidak tertukar dengan kegiatan lain milik perusahaan.

Ketiga, tentukan tahap kegiatan usaha. Pastikan apakah laporan yang disampaikan termasuk tahap persiapan atau tahap operasional dan/atau komersial sesuai kondisi sebenarnya.

Keempat, isi formulir LKPM. Masukkan data realisasi investasi, tenaga kerja, produksi atau jasa, pemenuhan kewajiban, dan kendala yang relevan sesuai kolom yang tersedia.

Kelima, periksa kembali seluruh informasi. Cocokkan angka dan keterangan dengan dokumen pendukung perusahaan. Pastikan tidak ada data yang terlewat atau tidak sesuai dengan kondisi aktual.

Keenam, sampaikan laporan dan simpan tanda terima. Setelah memastikan data benar, kirim laporan melalui OSS. Simpan tanda terima sebagai bukti penyampaian dan dokumentasi administrasi perusahaan.

Nama menu dan tampilan sistem dapat berubah mengikuti pembaruan OSS. Jika terdapat kendala teknis atau perbedaan data, periksa panduan resmi OSS atau gunakan layanan bantuan yang disediakan.

Kesalahan yang Perlu Dihindari

Dalam pelaporan LKPM, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar laporan tidak mengalami masalah saat diperiksa.

Pertama, jangan melewatkan tenggat pelaporan. Perusahaan sebaiknya membuat pengingat untuk setiap periode triwulan dan menyiapkan data sebelum batas waktu.

Kedua, hindari memasukkan angka investasi yang tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya. Data harus dapat dijelaskan berdasarkan pencatatan dan dokumen pendukung yang relevan.

Ketiga, jangan mengabaikan kesesuaian lokasi dan kegiatan usaha. Kesalahan memilih proyek atau kegiatan dapat menyebabkan informasi yang disampaikan tidak menggambarkan kondisi usaha yang tepat.

Keempat, pastikan laporan benar-benar terkirim. Mengisi formulir saja tidak cukup jika laporan belum berhasil disampaikan. Periksa status pengiriman dan simpan tanda terima dari OSS.

Jika perusahaan mengalami kesulitan dalam menentukan tahap pelaporan, memahami kolom investasi, atau menyelesaikan kendala sistem, lakukan pengecekan melalui kanal resmi sebelum mengirimkan laporan.

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai legalitas usaha, silakan kunjungi kantor kami di Jl. Sriwijaya No. 57A, Wonodri, Semarang. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +62 819-0146-3500 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
Read Also
Syarat KITAS Kerja: Dokumen dan Cara Mengurus di Indonesia
Syarat KITAS Kerja: Dokumen dan Cara Mengurus di Indonesia
Syarat KITAS Kerja: Dokumen dan Car ...

Aisyah Febryani

12 minutes ago

PNBP KITAS Investor 2 Tahun: Tarif dan Rincian Biaya
PNBP KITAS Investor 2 Tahun: Tarif dan Rincian Biaya
PNBP KITAS Investor 2 Tahun: Tarif ...

Aisyah Febryani

17 minutes ago

Biaya Pembuatan KITAS Investor: Rincian Tarif dan Waktu Proses
Biaya Pembuatan KITAS Investor: Rincian Tarif dan Waktu Proses
Biaya Pembuatan KITAS Investor: Rin ...

Aisyah Febryani

24 minutes ago

Cara Membuat KITAS Investor di Indonesia: Syarat dan Prosedur
Cara Membuat KITAS Investor di Indonesia: Syarat dan Prosedur
Cara Membuat KITAS Investor di Indo ...

Aisyah Febryani

28 minutes ago

Peran Perusahaan Sponsor KITAS dalam Pengurusan WNA di Indonesia
Peran Perusahaan Sponsor KITAS dalam Pengurusan WNA di Indonesia

Need Consultation? Please Contact Us. We Are Ready to Help.

Social Media

Do you have any questions?