Siapa Saja yang Bisa Mendirikan PT di Indonesia?


talita 1 hour ago

Pelajari syarat pendiri PT di Indonesia, jumlah minimal pendiri, ketentuan bagi WNA dan badan hukum, serta perbedaan PT biasa dan PT Perorangan.
Siapa Saja yang Bisa Mendirikan PT di Indonesia?
Siapa Saja yang Bisa Mendirikan PT di Indonesia?
Tidak semua pendirian perusahaan memiliki persyaratan yang sama. Dalam mendirikan Perseroan Terbatas (PT), calon pendiri perlu memahami ketentuan mengenai jumlah pendiri, status kewarganegaraan, dan bentuk badan usaha yang akan dipilih. Syarat pendiri PT di Indonesia pada dasarnya mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, dengan perbedaan antara PT yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan PT Perorangan untuk usaha mikro dan kecil.


Memahami ketentuan tersebut membantu calon pengusaha menentukan bentuk badan usaha yang sesuai, menyiapkan dokumen, dan menghindari kesalahan dalam proses pendirian perusahaan.

Mengenal Ketentuan Pendiri PT di Indonesia

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang memiliki modal dasar yang terbagi dalam saham. Pemegang saham memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan kepemilikan saham serta ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahan yang berlaku, PT pada umumnya didirikan oleh dua orang atau lebih melalui akta pendirian yang dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia. Namun, terdapat pengecualian untuk perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, yang dapat didirikan oleh satu orang sebagai PT Perorangan.

Artinya, pihak yang dapat mendirikan perseroan terbatas tidak terbatas pada pengusaha yang sudah memiliki perusahaan besar. Individu maupun badan hukum dapat menjadi pendiri atau pemegang saham, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan memperhatikan pembatasan berdasarkan bidang usaha.

Siapa Saja yang Dapat Menjadi Pendiri PT?

1. Warga Negara Indonesia

Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mendirikan PT bersama pihak lain, baik dengan sesama WNI maupun dengan pihak asing apabila struktur kepemilikan tersebut diperbolehkan oleh peraturan yang berlaku.

Dalam PT biasa, WNI dapat menjadi pendiri sekaligus pemegang saham. Mereka perlu menyepakati pembagian saham, modal yang ditempatkan, serta ketentuan lain yang dicantumkan dalam akta pendirian.

Sementara itu, WNI yang ingin menjalankan usaha sendiri dapat mempertimbangkan PT Perorangan apabila usahanya memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Bentuk ini memungkinkan pendirian tanpa harus mencari pendiri kedua.

2. Warga Negara Asing

Warga Negara Asing (WNA) juga dapat berpartisipasi dalam pendirian perusahaan di Indonesia, tetapi ketentuannya berbeda dari pendirian PT yang seluruh pemegang sahamnya merupakan WNI.

Jika penanaman modal asing dilakukan melalui PT Indonesia, perusahaan tersebut umumnya termasuk dalam kategori Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA). Ketentuan mengenai kepemilikan asing, nilai investasi, permodalan, dan bidang usaha harus diperiksa berdasarkan peraturan penanaman modal serta ketentuan sektoral yang berlaku.

Tidak semua bidang usaha terbuka sepenuhnya bagi kepemilikan asing. Karena itu, calon investor asing perlu memeriksa klasifikasi bidang usaha dan batasan kepemilikan sebelum menetapkan komposisi pemegang saham.

3. Badan Hukum

Badan hukum juga dapat menjadi pendiri atau pemegang saham PT apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Contohnya adalah perusahaan berbentuk PT yang berinvestasi pada perusahaan lain melalui kepemilikan saham.

Dalam situasi tersebut, badan hukum bertindak sebagai pihak yang memiliki saham, sedangkan tindakan hukum untuk pendirian atau pengambilan keputusan dilakukan melalui organ atau perwakilan yang berwenang.

Dokumen yang biasanya perlu diperhatikan meliputi identitas badan hukum, dokumen pendirian, data pengurus atau pihak yang mewakili, serta persetujuan internal apabila dipersyaratkan oleh anggaran dasar atau peraturan yang berlaku.

Persyaratan Pendirian PT Berdasarkan Status Pendiri

Persyaratan pendirian PT berdasarkan status pendiri bergantung pada bentuk perseroan dan komposisi kepemilikannya. Berikut perbedaan utama yang perlu diketahui.

1. PT yang Didirikan oleh Dua Orang atau Lebih

Untuk PT biasa, calon pendiri perlu memperhatikan beberapa persyaratan berikut:

  • Minimal dua pendiri. Pada prinsipnya, pendirian dilakukan oleh dua orang atau lebih, baik orang perseorangan maupun badan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Akta pendirian. Pendirian dituangkan dalam akta notaris berbahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar dan keterangan lain sesuai peraturan.

  • Identitas dan data pendiri. Data para pendiri serta pihak yang mewakili badan hukum perlu disiapkan sesuai kebutuhan administrasi.

  • Kepemilikan saham dan modal. Para pendiri menentukan pembagian saham serta struktur modal sesuai ketentuan hukum dan kebutuhan perusahaan.

  • Pengesahan badan hukum. Permohonan pendirian diajukan melalui sistem administrasi badan hukum yang dikelola Kementerian Hukum.

  • Persyaratan bidang usaha. Kegiatan usaha perlu disesuaikan dengan klasifikasi yang tepat serta persyaratan perizinan yang berlaku.

Sebagai contoh, dua orang WNI yang ingin mendirikan perusahaan jasa teknologi dapat membentuk PT dengan membagi kepemilikan saham berdasarkan kesepakatan. Sebelum menjalankan usaha, keduanya tetap perlu memastikan proses pendirian dan perizinan telah dipenuhi.

2. PT Perorangan

PT Perorangan merupakan pilihan bagi satu orang yang ingin mendirikan perseroan untuk usaha mikro dan kecil. Bentuk ini memiliki mekanisme pendirian yang berbeda dari PT biasa.

Berdasarkan ketentuan PT Perorangan, persyaratan utamanya meliputi:

  • Didirikan oleh satu orang WNI.

  • Pendiri berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.

  • Usaha memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Pendirian dilakukan melalui pernyataan pendirian secara elektronik, bukan dengan akta pendirian notaris seperti PT biasa.

  • Data pendiri, alamat usaha, kegiatan usaha, serta modal perseroan diisi sesuai ketentuan administrasi.

PT Perorangan tidak dapat didirikan oleh WNA dengan mekanisme yang sama. Jika terdapat kebutuhan kepemilikan asing atau usaha tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, calon pendiri perlu mempertimbangkan bentuk perseroan lain yang sesuai.

Perlu dipahami bahwa PT Perorangan tetap merupakan badan hukum. Bentuk ini bukan sekadar usaha perseorangan biasa, meskipun pendirinya hanya satu orang.

Dasar Hukum dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Ketentuan pendirian PT di Indonesia terutama mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Khusus untuk perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 mengatur modal dasar serta pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan tersebut.

Sebelum memulai proses pendirian, calon pendiri sebaiknya memperhatikan beberapa hal berikut:

  1. Tentukan bentuk perseroan. Pastikan apakah usaha akan didirikan sebagai PT biasa atau PT Perorangan.

  2. Periksa bidang usaha. Pastikan kegiatan yang akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perizinan dan pembatasan kepemilikan.

  3. Siapkan data dan dokumen. Kelengkapan dokumen membantu memperlancar proses pendaftaran.

  4. Pastikan struktur kepemilikan jelas. Pembagian saham, kewenangan pengurusan, dan tanggung jawab para pihak perlu disepakati sejak awal.

  5. Periksa ketentuan terbaru. Persyaratan investasi dan perizinan tertentu dapat berbeda berdasarkan sektor usaha serta status penanaman modal.

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai legalitas usaha, silakan kunjungi kantor kami di Jl. Sriwijaya No. 57A, Wonodri, Semarang. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +62 819-0146-3500 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.



Memahami ketentuan tersebut membantu calon pengusaha menentukan bentuk badan usaha yang sesuai, menyiapkan dokumen, dan menghindari kesalahan dalam proses pendirian perusahaan.

Mengenal Ketentuan Pendiri PT di Indonesia

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang memiliki modal dasar yang terbagi dalam saham. Pemegang saham memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan kepemilikan saham serta ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahan yang berlaku, PT pada umumnya didirikan oleh dua orang atau lebih melalui akta pendirian yang dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia. Namun, terdapat pengecualian untuk perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, yang dapat didirikan oleh satu orang sebagai PT Perorangan.

Artinya, pihak yang dapat mendirikan perseroan terbatas tidak terbatas pada pengusaha yang sudah memiliki perusahaan besar. Individu maupun badan hukum dapat menjadi pendiri atau pemegang saham, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan memperhatikan pembatasan berdasarkan bidang usaha.

Siapa Saja yang Dapat Menjadi Pendiri PT?

1. Warga Negara Indonesia

Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mendirikan PT bersama pihak lain, baik dengan sesama WNI maupun dengan pihak asing apabila struktur kepemilikan tersebut diperbolehkan oleh peraturan yang berlaku.

Dalam PT biasa, WNI dapat menjadi pendiri sekaligus pemegang saham. Mereka perlu menyepakati pembagian saham, modal yang ditempatkan, serta ketentuan lain yang dicantumkan dalam akta pendirian.

Sementara itu, WNI yang ingin menjalankan usaha sendiri dapat mempertimbangkan PT Perorangan apabila usahanya memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Bentuk ini memungkinkan pendirian tanpa harus mencari pendiri kedua.

2. Warga Negara Asing

Warga Negara Asing (WNA) juga dapat berpartisipasi dalam pendirian perusahaan di Indonesia, tetapi ketentuannya berbeda dari pendirian PT yang seluruh pemegang sahamnya merupakan WNI.

Jika penanaman modal asing dilakukan melalui PT Indonesia, perusahaan tersebut umumnya termasuk dalam kategori Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA). Ketentuan mengenai kepemilikan asing, nilai investasi, permodalan, dan bidang usaha harus diperiksa berdasarkan peraturan penanaman modal serta ketentuan sektoral yang berlaku.

Tidak semua bidang usaha terbuka sepenuhnya bagi kepemilikan asing. Karena itu, calon investor asing perlu memeriksa klasifikasi bidang usaha dan batasan kepemilikan sebelum menetapkan komposisi pemegang saham.

3. Badan Hukum

Badan hukum juga dapat menjadi pendiri atau pemegang saham PT apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Contohnya adalah perusahaan berbentuk PT yang berinvestasi pada perusahaan lain melalui kepemilikan saham.

Dalam situasi tersebut, badan hukum bertindak sebagai pihak yang memiliki saham, sedangkan tindakan hukum untuk pendirian atau pengambilan keputusan dilakukan melalui organ atau perwakilan yang berwenang.

Dokumen yang biasanya perlu diperhatikan meliputi identitas badan hukum, dokumen pendirian, data pengurus atau pihak yang mewakili, serta persetujuan internal apabila dipersyaratkan oleh anggaran dasar atau peraturan yang berlaku.

Persyaratan Pendirian PT Berdasarkan Status Pendiri

Persyaratan pendirian PT berdasarkan status pendiri bergantung pada bentuk perseroan dan komposisi kepemilikannya. Berikut perbedaan utama yang perlu diketahui.

1. PT yang Didirikan oleh Dua Orang atau Lebih

Untuk PT biasa, calon pendiri perlu memperhatikan beberapa persyaratan berikut:

  • Minimal dua pendiri. Pada prinsipnya, pendirian dilakukan oleh dua orang atau lebih, baik orang perseorangan maupun badan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Akta pendirian. Pendirian dituangkan dalam akta notaris berbahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar dan keterangan lain sesuai peraturan.

  • Identitas dan data pendiri. Data para pendiri serta pihak yang mewakili badan hukum perlu disiapkan sesuai kebutuhan administrasi.

  • Kepemilikan saham dan modal. Para pendiri menentukan pembagian saham serta struktur modal sesuai ketentuan hukum dan kebutuhan perusahaan.

  • Pengesahan badan hukum. Permohonan pendirian diajukan melalui sistem administrasi badan hukum yang dikelola Kementerian Hukum.

  • Persyaratan bidang usaha. Kegiatan usaha perlu disesuaikan dengan klasifikasi yang tepat serta persyaratan perizinan yang berlaku.

Sebagai contoh, dua orang WNI yang ingin mendirikan perusahaan jasa teknologi dapat membentuk PT dengan membagi kepemilikan saham berdasarkan kesepakatan. Sebelum menjalankan usaha, keduanya tetap perlu memastikan proses pendirian dan perizinan telah dipenuhi.

2. PT Perorangan

PT Perorangan merupakan pilihan bagi satu orang yang ingin mendirikan perseroan untuk usaha mikro dan kecil. Bentuk ini memiliki mekanisme pendirian yang berbeda dari PT biasa.

Berdasarkan ketentuan PT Perorangan, persyaratan utamanya meliputi:

  • Didirikan oleh satu orang WNI.

  • Pendiri berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.

  • Usaha memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Pendirian dilakukan melalui pernyataan pendirian secara elektronik, bukan dengan akta pendirian notaris seperti PT biasa.

  • Data pendiri, alamat usaha, kegiatan usaha, serta modal perseroan diisi sesuai ketentuan administrasi.

PT Perorangan tidak dapat didirikan oleh WNA dengan mekanisme yang sama. Jika terdapat kebutuhan kepemilikan asing atau usaha tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, calon pendiri perlu mempertimbangkan bentuk perseroan lain yang sesuai.

Perlu dipahami bahwa PT Perorangan tetap merupakan badan hukum. Bentuk ini bukan sekadar usaha perseorangan biasa, meskipun pendirinya hanya satu orang.

Dasar Hukum dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Ketentuan pendirian PT di Indonesia terutama mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Khusus untuk perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 mengatur modal dasar serta pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan tersebut.

Sebelum memulai proses pendirian, calon pendiri sebaiknya memperhatikan beberapa hal berikut:

  1. Tentukan bentuk perseroan. Pastikan apakah usaha akan didirikan sebagai PT biasa atau PT Perorangan.

  2. Periksa bidang usaha. Pastikan kegiatan yang akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perizinan dan pembatasan kepemilikan.

  3. Siapkan data dan dokumen. Kelengkapan dokumen membantu memperlancar proses pendaftaran.

  4. Pastikan struktur kepemilikan jelas. Pembagian saham, kewenangan pengurusan, dan tanggung jawab para pihak perlu disepakati sejak awal.

  5. Periksa ketentuan terbaru. Persyaratan investasi dan perizinan tertentu dapat berbeda berdasarkan sektor usaha serta status penanaman modal.

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai legalitas usaha, silakan kunjungi kantor kami di Jl. Sriwijaya No. 57A, Wonodri, Semarang. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +62 819-0146-3500 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

Read Also
NIB Berbasis Risiko: Pengertian dan Cara Pengurusannya
NIB Berbasis Risiko: Pengertian dan Cara Pengurusannya
Manfaat Sistem OSS untuk Perizinan Usaha: Fungsi dan Kemudahannya
Manfaat Sistem OSS untuk Perizinan Usaha: Fungsi dan Kemudahannya
Manfaat Sistem OSS untuk Perizinan ...

Aisyah Febryani

5 minutes ago

Perizinan Koperasi Simpan Pinjam melalui OSS RBA: Syarat dan Prosedur
Perizinan Koperasi Simpan Pinjam melalui OSS RBA: Syarat dan Prosedur
Perizinan Koperasi Simpan Pinjam me ...

Aisyah Febryani

9 minutes ago

Perizinan Air Tanah melalui OSS RBA: Syarat dan Prosedur
Perizinan Air Tanah melalui OSS RBA: Syarat dan Prosedur
Perizinan Air Tanah melalui OSS RBA ...

Aisyah Febryani

33 minutes ago

Cara Mengurus NIB Perusahaan melalui OSS
Cara Mengurus NIB Perusahaan melalui OSS

Need Consultation? Please Contact Us. We Are Ready to Help.

Social Media

Do you have any questions?