Siapa yang Wajib Memiliki UKL-UPL? Ini Kriteria dan Ketentuannya


Aisyah Febryani 1 hour ago

Ketahui usaha yang wajib memiliki UKL-UPL, kriteria penentuannya, contoh jenis kegiatan, serta cara memeriksa kewajiban dokumen lingkungan melalui OSS.
Siapa yang Wajib Memiliki UKL-UPL? Ini Kriteria dan Ketentuannya
Siapa yang Wajib Memiliki UKL-UPL? Ini Kriteria dan Ketentuannya
Usaha yang wajib memiliki UKL-UPL adalah usaha atau kegiatan yang tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, tetapi termasuk dalam kategori yang diwajibkan menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Kewajiban ini ditentukan berdasarkan jenis kegiatan, skala atau besaran usaha, serta ketentuan lokasi yang berlaku. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami kriterianya agar dapat menentukan dokumen lingkungan yang tepat sebelum menjalankan kegiatan.
Apa Itu UKL-UPL?

UKL-UPL merupakan singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Dokumen ini berisi langkah-langkah yang direncanakan untuk mengelola dampak lingkungan dari suatu kegiatan sekaligus memantau kondisi lingkungan selama kegiatan berlangsung.

UKL-UPL menjadi salah satu bentuk pemenuhan kewajiban lingkungan dalam penyelenggaraan usaha. Melalui dokumen ini, pelaku usaha menjelaskan potensi dampak yang relevan, tindakan pengelolaan yang akan dilakukan, serta cara memantau pelaksanaannya.

Dasar pengaturan jenis usaha yang wajib memiliki dokumen lingkungan antara lain terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021. Peraturan tersebut mengatur daftar kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.

Dengan demikian, kewajiban UKL-UPL tidak ditentukan hanya berdasarkan anggapan bahwa suatu usaha tergolong kecil atau besar. Penentuannya harus mengacu pada kriteria kegiatan yang diatur dalam ketentuan tersebut.

Kriteria Usaha Wajib UKL-UPL

Untuk mengetahui apakah suatu usaha wajib memiliki UKL-UPL, pelaku usaha perlu memeriksa beberapa kriteria utama.

1. Tidak memiliki dampak penting, tetapi termasuk kategori wajib UKL-UPL

UKL-UPL ditujukan bagi usaha atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup, tetapi masuk dalam daftar kegiatan yang diwajibkan memiliki dokumen tersebut.

Artinya, suatu kegiatan tidak otomatis cukup menggunakan SPPL hanya karena dampaknya dinilai tidak penting. Jika jenis kegiatan tersebut termasuk kategori wajib UKL-UPL, kewajiban itu tetap harus dipenuhi.

2. Jenis kegiatan tercantum dalam ketentuan yang berlaku

Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 memuat daftar usaha atau kegiatan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan kategori non-KBLI. Daftar tersebut menjadi salah satu acuan untuk menentukan jenis dokumen lingkungan yang dibutuhkan.

Pelaku usaha perlu mencocokkan jenis kegiatan yang akan dijalankan dengan daftar tersebut. Nama usaha yang terlihat serupa belum tentu memiliki kewajiban yang sama apabila karakteristik atau cakupan kegiatannya berbeda.

3. Skala atau besaran kegiatan memenuhi kriteria

Kewajiban dokumen lingkungan dapat bergantung pada skala atau besaran kegiatan, misalnya kapasitas produksi, luas area, atau ukuran fasilitas sesuai jenis usahanya.

Dalam sektor tertentu, perubahan skala kegiatan dapat memengaruhi penentuan dokumen lingkungan. Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu memberikan informasi yang akurat mengenai rencana operasionalnya.

4. Lokasi kegiatan sesuai dengan ketentuan lingkungan

Lokasi juga dapat memengaruhi kewajiban dokumen lingkungan. Rencana kegiatan yang berada di dalam atau berbatasan dengan kawasan tertentu perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Karena faktor lokasi dapat memengaruhi hasil penapisan, pelaku usaha sebaiknya tidak menentukan dokumen hanya berdasarkan nama KBLI atau skala usaha tanpa memeriksa lokasi kegiatan.

Jenis Kegiatan yang Memerlukan UKL-UPL

Jenis kegiatan yang memerlukan UKL-UPL dapat ditemukan pada berbagai sektor. Namun, kewajiban setiap kegiatan harus diperiksa berdasarkan jenis, skala atau besaran, dan ketentuan lokasi yang relevan.

Berikut beberapa contoh sektor yang memiliki kegiatan dalam daftar pengaturan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL.

1. Sektor industri

Kegiatan industri tertentu dapat diwajibkan memiliki UKL-UPL, bergantung pada jenis proses produksi, kapasitas, serta karakteristik fasilitas. Pengelolaan dapat berkaitan dengan air limbah, emisi, limbah, kebisingan, dan dampak operasional lainnya.

2. Sektor konstruksi dan infrastruktur

Kegiatan pembangunan bangunan, fasilitas, atau infrastruktur tertentu dapat memerlukan UKL-UPL sesuai skala dan kriterianya. Aspek yang perlu diperhatikan dapat meliputi debu, kebisingan, limpasan air, serta pengelolaan limbah konstruksi.

3. Sektor perdagangan dan jasa

Kegiatan jasa yang menggunakan bangunan atau sarana pendukung tertentu juga perlu diperiksa kewajiban lingkungan­nya. Kebutuhan dokumen dapat berbeda antara satu jenis kegiatan dan kegiatan lainnya.

4. Sektor pariwisata

Fasilitas pariwisata, akomodasi, dan kegiatan pendukungnya memiliki kriteria lingkungan masing-masing. Penentuan dokumen perlu mempertimbangkan jenis fasilitas, kapasitas, lokasi, dan skala pengembangan.

Contoh-contoh tersebut bukan berarti seluruh usaha di sektor terkait wajib memiliki UKL-UPL. Daftar resmi dalam regulasi harus diperiksa untuk mengetahui apakah kegiatan tertentu masuk kategori AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.

Perbedaan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL

Penentuan dokumen lingkungan usaha penting karena setiap dokumen memiliki fungsi dan kriteria yang berbeda.

AMDAL diwajibkan bagi rencana usaha atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup sesuai kriteria yang ditetapkan. Dokumen ini mencakup kajian dampak secara lebih mendalam.

UKL-UPL berlaku bagi kegiatan yang tidak memiliki dampak penting, tetapi termasuk kategori wajib UKL-UPL. Dokumen ini memuat rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang relevan dengan kegiatan.

SPPL berlaku bagi kegiatan yang tidak memiliki dampak penting dan tidak termasuk kategori wajib UKL-UPL, sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pemilihan dokumen tidak didasarkan pada preferensi pelaku usaha. Jenis dokumen harus mengikuti hasil penapisan dan kriteria peraturan.

Cara Menentukan Dokumen Lingkungan Usaha

Pelaku usaha dapat melakukan beberapa langkah berikut untuk mengetahui kewajiban dokumen lingkungannya.

1. Identifikasi kegiatan dan KBLI

Pastikan jenis kegiatan usaha dan kode KBLI sesuai dengan aktivitas yang benar-benar akan dijalankan. Jika usaha memiliki beberapa kegiatan, periksa seluruh kegiatan yang relevan, bukan hanya kegiatan utama.

2. Periksa skala dan lokasi usaha

Siapkan informasi mengenai luas area, kapasitas, fasilitas, serta lokasi kegiatan sesuai kebutuhan penapisan. Data tersebut membantu menentukan apakah kegiatan memenuhi kriteria dokumen tertentu.

3. Periksa daftar resmi kewajiban dokumen

Gunakan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 beserta lampirannya sebagai salah satu rujukan untuk mencocokkan kegiatan dengan kategori dokumen lingkungan. Perhatikan ketentuan spesifik untuk sektor dan skala kegiatan yang bersangkutan.

4. Lakukan penapisan melalui OSS

Pelaku usaha dapat mengakses sistem OSS untuk mengikuti proses persyaratan lingkungan yang tersedia bagi kegiatan usahanya. Ikuti petunjuk sistem dan periksa hasil penapisan yang ditampilkan.

Apabila hasil penapisan belum jelas atau informasi kegiatan tidak sesuai, pelaku usaha dapat berkonsultasi dengan instansi lingkungan hidup yang berwenang. Langkah ini membantu memastikan bahwa dokumen yang dipenuhi sesuai dengan ketentuan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha

Ada beberapa hal penting sebelum menyusun UKL-UPL.

Pertama, jangan menyimpulkan bahwa usaha mikro dan kecil selalu cukup menggunakan SPPL. Skala usaha memang dapat menjadi salah satu pertimbangan, tetapi jenis kegiatan dan ketentuan yang berlaku tetap perlu diperiksa.

Kedua, pastikan informasi kegiatan sesuai dengan rencana sebenarnya. Perubahan kapasitas, perluasan lokasi, atau penambahan jenis kegiatan dapat memengaruhi kewajiban lingkungan dan perlu dievaluasi berdasarkan ketentuan yang relevan.

Ketiga, dokumen UKL-UPL bukan sekadar persyaratan administratif. Rencana pengelolaan dan pemantauan yang dicantumkan perlu dilaksanakan sesuai kewajiban yang berlaku agar dampak lingkungan dapat dikendalikan.

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai legalitas usaha, silakan kunjungi kantor kami di Jl. Sriwijaya No. 57A, Wonodri, Semarang. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +62 819-0146-3500 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
Apa Itu UKL-UPL?

UKL-UPL merupakan singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Dokumen ini berisi langkah-langkah yang direncanakan untuk mengelola dampak lingkungan dari suatu kegiatan sekaligus memantau kondisi lingkungan selama kegiatan berlangsung.

UKL-UPL menjadi salah satu bentuk pemenuhan kewajiban lingkungan dalam penyelenggaraan usaha. Melalui dokumen ini, pelaku usaha menjelaskan potensi dampak yang relevan, tindakan pengelolaan yang akan dilakukan, serta cara memantau pelaksanaannya.

Dasar pengaturan jenis usaha yang wajib memiliki dokumen lingkungan antara lain terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021. Peraturan tersebut mengatur daftar kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.

Dengan demikian, kewajiban UKL-UPL tidak ditentukan hanya berdasarkan anggapan bahwa suatu usaha tergolong kecil atau besar. Penentuannya harus mengacu pada kriteria kegiatan yang diatur dalam ketentuan tersebut.

Kriteria Usaha Wajib UKL-UPL

Untuk mengetahui apakah suatu usaha wajib memiliki UKL-UPL, pelaku usaha perlu memeriksa beberapa kriteria utama.

1. Tidak memiliki dampak penting, tetapi termasuk kategori wajib UKL-UPL

UKL-UPL ditujukan bagi usaha atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup, tetapi masuk dalam daftar kegiatan yang diwajibkan memiliki dokumen tersebut.

Artinya, suatu kegiatan tidak otomatis cukup menggunakan SPPL hanya karena dampaknya dinilai tidak penting. Jika jenis kegiatan tersebut termasuk kategori wajib UKL-UPL, kewajiban itu tetap harus dipenuhi.

2. Jenis kegiatan tercantum dalam ketentuan yang berlaku

Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 memuat daftar usaha atau kegiatan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan kategori non-KBLI. Daftar tersebut menjadi salah satu acuan untuk menentukan jenis dokumen lingkungan yang dibutuhkan.

Pelaku usaha perlu mencocokkan jenis kegiatan yang akan dijalankan dengan daftar tersebut. Nama usaha yang terlihat serupa belum tentu memiliki kewajiban yang sama apabila karakteristik atau cakupan kegiatannya berbeda.

3. Skala atau besaran kegiatan memenuhi kriteria

Kewajiban dokumen lingkungan dapat bergantung pada skala atau besaran kegiatan, misalnya kapasitas produksi, luas area, atau ukuran fasilitas sesuai jenis usahanya.

Dalam sektor tertentu, perubahan skala kegiatan dapat memengaruhi penentuan dokumen lingkungan. Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu memberikan informasi yang akurat mengenai rencana operasionalnya.

4. Lokasi kegiatan sesuai dengan ketentuan lingkungan

Lokasi juga dapat memengaruhi kewajiban dokumen lingkungan. Rencana kegiatan yang berada di dalam atau berbatasan dengan kawasan tertentu perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Karena faktor lokasi dapat memengaruhi hasil penapisan, pelaku usaha sebaiknya tidak menentukan dokumen hanya berdasarkan nama KBLI atau skala usaha tanpa memeriksa lokasi kegiatan.

Jenis Kegiatan yang Memerlukan UKL-UPL

Jenis kegiatan yang memerlukan UKL-UPL dapat ditemukan pada berbagai sektor. Namun, kewajiban setiap kegiatan harus diperiksa berdasarkan jenis, skala atau besaran, dan ketentuan lokasi yang relevan.

Berikut beberapa contoh sektor yang memiliki kegiatan dalam daftar pengaturan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL.

1. Sektor industri

Kegiatan industri tertentu dapat diwajibkan memiliki UKL-UPL, bergantung pada jenis proses produksi, kapasitas, serta karakteristik fasilitas. Pengelolaan dapat berkaitan dengan air limbah, emisi, limbah, kebisingan, dan dampak operasional lainnya.

2. Sektor konstruksi dan infrastruktur

Kegiatan pembangunan bangunan, fasilitas, atau infrastruktur tertentu dapat memerlukan UKL-UPL sesuai skala dan kriterianya. Aspek yang perlu diperhatikan dapat meliputi debu, kebisingan, limpasan air, serta pengelolaan limbah konstruksi.

3. Sektor perdagangan dan jasa

Kegiatan jasa yang menggunakan bangunan atau sarana pendukung tertentu juga perlu diperiksa kewajiban lingkungan­nya. Kebutuhan dokumen dapat berbeda antara satu jenis kegiatan dan kegiatan lainnya.

4. Sektor pariwisata

Fasilitas pariwisata, akomodasi, dan kegiatan pendukungnya memiliki kriteria lingkungan masing-masing. Penentuan dokumen perlu mempertimbangkan jenis fasilitas, kapasitas, lokasi, dan skala pengembangan.

Contoh-contoh tersebut bukan berarti seluruh usaha di sektor terkait wajib memiliki UKL-UPL. Daftar resmi dalam regulasi harus diperiksa untuk mengetahui apakah kegiatan tertentu masuk kategori AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.

Perbedaan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL

Penentuan dokumen lingkungan usaha penting karena setiap dokumen memiliki fungsi dan kriteria yang berbeda.

AMDAL diwajibkan bagi rencana usaha atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup sesuai kriteria yang ditetapkan. Dokumen ini mencakup kajian dampak secara lebih mendalam.

UKL-UPL berlaku bagi kegiatan yang tidak memiliki dampak penting, tetapi termasuk kategori wajib UKL-UPL. Dokumen ini memuat rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang relevan dengan kegiatan.

SPPL berlaku bagi kegiatan yang tidak memiliki dampak penting dan tidak termasuk kategori wajib UKL-UPL, sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pemilihan dokumen tidak didasarkan pada preferensi pelaku usaha. Jenis dokumen harus mengikuti hasil penapisan dan kriteria peraturan.

Cara Menentukan Dokumen Lingkungan Usaha

Pelaku usaha dapat melakukan beberapa langkah berikut untuk mengetahui kewajiban dokumen lingkungannya.

1. Identifikasi kegiatan dan KBLI

Pastikan jenis kegiatan usaha dan kode KBLI sesuai dengan aktivitas yang benar-benar akan dijalankan. Jika usaha memiliki beberapa kegiatan, periksa seluruh kegiatan yang relevan, bukan hanya kegiatan utama.

2. Periksa skala dan lokasi usaha

Siapkan informasi mengenai luas area, kapasitas, fasilitas, serta lokasi kegiatan sesuai kebutuhan penapisan. Data tersebut membantu menentukan apakah kegiatan memenuhi kriteria dokumen tertentu.

3. Periksa daftar resmi kewajiban dokumen

Gunakan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 beserta lampirannya sebagai salah satu rujukan untuk mencocokkan kegiatan dengan kategori dokumen lingkungan. Perhatikan ketentuan spesifik untuk sektor dan skala kegiatan yang bersangkutan.

4. Lakukan penapisan melalui OSS

Pelaku usaha dapat mengakses sistem OSS untuk mengikuti proses persyaratan lingkungan yang tersedia bagi kegiatan usahanya. Ikuti petunjuk sistem dan periksa hasil penapisan yang ditampilkan.

Apabila hasil penapisan belum jelas atau informasi kegiatan tidak sesuai, pelaku usaha dapat berkonsultasi dengan instansi lingkungan hidup yang berwenang. Langkah ini membantu memastikan bahwa dokumen yang dipenuhi sesuai dengan ketentuan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha

Ada beberapa hal penting sebelum menyusun UKL-UPL.

Pertama, jangan menyimpulkan bahwa usaha mikro dan kecil selalu cukup menggunakan SPPL. Skala usaha memang dapat menjadi salah satu pertimbangan, tetapi jenis kegiatan dan ketentuan yang berlaku tetap perlu diperiksa.

Kedua, pastikan informasi kegiatan sesuai dengan rencana sebenarnya. Perubahan kapasitas, perluasan lokasi, atau penambahan jenis kegiatan dapat memengaruhi kewajiban lingkungan dan perlu dievaluasi berdasarkan ketentuan yang relevan.

Ketiga, dokumen UKL-UPL bukan sekadar persyaratan administratif. Rencana pengelolaan dan pemantauan yang dicantumkan perlu dilaksanakan sesuai kewajiban yang berlaku agar dampak lingkungan dapat dikendalikan.

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai legalitas usaha, silakan kunjungi kantor kami di Jl. Sriwijaya No. 57A, Wonodri, Semarang. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +62 819-0146-3500 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
Read Also
Persyaratan Lingkungan Pindah Lokasi Usaha: Panduan untuk Perusahaan
Persyaratan Lingkungan Pindah Lokasi Usaha: Panduan untuk Perusahaan
Formulir Permohonan UKL-UPL: Data, Contoh, dan Cara Mengisi
Formulir Permohonan UKL-UPL: Data, Contoh, dan Cara Mengisi
Formulir Permohonan UKL-UPL: Data, ...

Aisyah Febryani

1 hour ago

Perubahan Kapasitas Produksi dan Dampaknya terhadap Persetujuan Lingkungan
Perubahan Kapasitas Produksi dan Dampaknya terhadap Persetujuan Lingkungan
Dokumen Persetujuan Awal AMDALNet: Fungsi dan Persyaratannya
Dokumen Persetujuan Awal AMDALNet: Fungsi dan Persyaratannya
Dokumen Persetujuan Awal AMDALNet: ...

Aisyah Febryani

1 hour ago

Alur Penyusunan UKL-UPL untuk PT PMA: Tahapan dan Persyaratannya
Alur Penyusunan UKL-UPL untuk PT PMA: Tahapan dan Persyaratannya

Need Consultation? Please Contact Us. We Are Ready to Help.

Social Media

Do you have any questions?