Risiko Overstay KITAS dan Visa di Indonesia: Denda dan Konsekuensinya
Overstay merupakan kondisi ketika warga negara asing (WNA) tetap berada di Indonesia setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir. Risiko overstay KITAS maupun visa tidak hanya berupa denda, tetapi juga dapat mencakup deportasi dan penangkalan sesuai ketentuan keimigrasian. Karena itu, WNA dan penjaminnya perlu memahami batas waktu izin tinggal, konsekuensi pelanggaran, serta langkah yang harus dilakukan apabila masa berlaku dokumen hampir habis.