Online Single Submission (OSS) merupakan sistem elektronik untuk penyelenggaraan perizinan berusaha di Indonesia. Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat mengurus berbagai kebutuhan perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usahanya. Namun, untuk kegiatan tertentu, prosesnya juga melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau otoritas sektoral sesuai kewenangannya.
Apakah Semua Perizinan Usaha Selesai melalui OSS?
OSS berfungsi sebagai sistem utama dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, cakupan perizinan meliputi persyaratan dasar, perizinan berusaha, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, serta layanan dan pengawasan terkait.
Meski demikian, tidak berarti semua persyaratan teknis setiap bidang usaha selalu dapat dipenuhi hanya dengan mengisi formulir di OSS. Ada kegiatan yang memerlukan pemeriksaan dokumen, verifikasi standar, rekomendasi teknis, atau persetujuan dari instansi yang memiliki kewenangan khusus.
Penting untuk membedakan dua hal: mengurus perizinan melalui OSS dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan instansi sektoral. Keduanya dapat menjadi bagian dari satu proses perizinan yang saling berkaitan.
Mengenal Perizinan Sektoral dan Persetujuan Instansi Lain
Perizinan sektoral adalah perizinan atau persyaratan yang berkaitan dengan bidang kegiatan tertentu dan diatur berdasarkan ketentuan sektor tersebut. Tujuannya adalah memastikan kegiatan usaha memenuhi standar keselamatan, kesehatan, lingkungan, teknis, maupun ketentuan khusus lainnya.
Sementara itu, perizinan usaha yang memerlukan persetujuan instansi lain adalah kegiatan yang proses pemenuhan persyaratannya melibatkan lembaga selain pengelola OSS. Instansi yang terlibat bergantung pada jenis kegiatan dan kewenangan yang diatur dalam peraturan.
Bentuk persyaratan tambahan dapat berupa:
- Izin atau sertifikat khusus untuk menjalankan kegiatan tertentu.
- Persetujuan teknis berdasarkan standar sektoral.
- Rekomendasi atau verifikasi dari instansi berwenang.
- Persetujuan lingkungan atau kesesuaian pemanfaatan ruang.
- Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU), apabila dipersyaratkan.
Tidak semua usaha membutuhkan seluruh jenis persyaratan tersebut. Kewajibannya harus diperiksa berdasarkan kegiatan usaha, kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), tingkat risiko, lokasi, serta ketentuan yang berlaku.
Contoh Bidang Usaha yang Memerlukan Persyaratan Khusus
Berikut beberapa contoh bidang usaha yang dapat membutuhkan perizinan atau persetujuan sektoral. Contoh ini bukan daftar mutlak karena persyaratan setiap kegiatan dapat berbeda.
1. Bidang kesehatan, obat, dan makanan
Kegiatan di bidang kesehatan, produksi atau peredaran obat, serta pengolahan dan peredaran pangan dapat memerlukan pemenuhan standar dan izin tambahan. Persyaratannya dapat berkaitan dengan keamanan produk, fasilitas, kompetensi tenaga tertentu, serta kelayakan sarana.
Instansi sektoral yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan atau verifikasi sesuai jenis kegiatan. Sebagai contoh, persyaratan untuk menjalankan layanan kesehatan tidak selalu sama dengan persyaratan untuk memproduksi atau mengedarkan produk pangan.
Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu memastikan apakah kegiatan yang dijalankan membutuhkan izin atau sertifikat khusus selain legalitas usaha dasarnya.
2. Jasa keuangan dan kegiatan yang diawasi khusus
Bidang jasa keuangan merupakan contoh sektor yang memiliki ketentuan pengawasan tersendiri. Jenis kegiatan tertentu dapat memerlukan izin atau persetujuan dari otoritas yang berwenang di sektor keuangan.
Memiliki NIB tidak otomatis berarti pelaku usaha telah memperoleh kewenangan untuk menjalankan seluruh kegiatan jasa keuangan. Persyaratan yang berlaku harus diperiksa berdasarkan jenis layanan dan aturan sektoralnya.
3. Transportasi dan kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan
Usaha transportasi tertentu dapat memerlukan pemenuhan standar teknis, sertifikasi, atau persetujuan sesuai jenis layanan yang dijalankan. Persyaratannya dapat berbeda antara kegiatan angkutan, pengelolaan sarana transportasi, dan layanan penunjang.
Di sisi lain, kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dapat diwajibkan memenuhi persetujuan lingkungan sesuai ketentuan. Kebutuhannya ditentukan antara lain berdasarkan karakteristik kegiatan, skala usaha, lokasi, dan potensi dampaknya.
4. Telekomunikasi dan pemanfaatan sumber daya alam
Kegiatan di bidang telekomunikasi, penyiaran, energi, pertambangan, serta pemanfaatan sumber daya alam tertentu dapat memiliki persyaratan teknis dan perizinan sektoral tersendiri.
Misalnya, suatu kegiatan dapat membutuhkan persetujuan penggunaan sumber daya, pemenuhan standar perangkat, atau izin khusus berdasarkan ketentuan sektor terkait. Jenis persyaratan tersebut tidak dapat disamaratakan untuk semua usaha dalam sektor yang sama.
Dengan demikian, pelaku usaha perlu memeriksa ketentuan spesifik sesuai aktivitas yang benar-benar dilakukan, bukan hanya berdasarkan nama bidang usaha secara umum.
Hubungan OSS dengan Perizinan Sektoral
Hubungan OSS dengan perizinan sektoral bersifat terintegrasi. OSS menjadi sistem untuk mengajukan dan mengelola perizinan berusaha, sedangkan instansi sektoral menjalankan kewenangan teknis sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam praktiknya, alur perizinan dapat melibatkan beberapa tahapan. Pelaku usaha mengidentifikasi kegiatan dan KBLI, memenuhi persyaratan dasar yang diwajibkan, mengajukan perizinan melalui OSS, lalu memenuhi standar atau persetujuan sektoral apabila diperlukan.
Hasil verifikasi atau persetujuan dari instansi terkait dapat menjadi bagian dari pemenuhan persyaratan dalam proses perizinan. Karena itu, adanya keterlibatan instansi lain tidak selalu berarti pengurusan dilakukan sepenuhnya di luar OSS. Sebagian proses dapat terintegrasi dalam sistem, sementara persyaratan teknis atau pemeriksaan tertentu mengikuti mekanisme instansi yang berwenang.
Cara Memeriksa Persyaratan Perizinan Tambahan
Agar tidak salah mengurus izin, pelaku usaha dapat melakukan langkah berikut.
1. Tentukan kegiatan usaha dan kode KBLI.
Pilih kode KBLI yang benar-benar menggambarkan aktivitas usaha. Kode yang kurang tepat dapat menyebabkan persyaratan perizinan yang ditampilkan tidak sesuai.
2. Periksa tingkat risiko dan legalitas yang dibutuhkan.
Identifikasi apakah kegiatan memerlukan NIB saja atau juga sertifikat standar dan izin. Persyaratan mengikuti klasifikasi kegiatan serta ketentuan yang berlaku.
3. Periksa persyaratan dasar.
Cek apakah kegiatan membutuhkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, atau persetujuan bangunan gedung sesuai kondisi usaha. OSS menyediakan bagian persyaratan dasar untuk membantu proses pemeriksaan ini.
4. Telusuri ketentuan sektoral.
Periksa informasi dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau otoritas yang menangani sektor usaha tersebut. Pastikan persyaratan tambahan memang berlaku untuk aktivitas yang akan dijalankan.
5. Ikuti status dan petunjuk dalam OSS.
Perhatikan apakah pengajuan memerlukan dokumen tambahan, verifikasi, atau persetujuan dari instansi lain. Simpan dokumen dan bukti pemenuhan persyaratan agar proses administrasi lebih mudah ditelusuri.
Hal yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha
Ada beberapa hal penting sebelum menjalankan kegiatan usaha. Pertama, jangan menganggap NIB sebagai pengganti semua izin sektoral. NIB merupakan identitas sekaligus bukti registrasi pelaku usaha, tetapi legalitas lain dapat tetap diwajibkan sesuai tingkat risiko dan jenis kegiatan.
Kedua, jangan menyimpulkan bahwa suatu izin sepenuhnya berada di luar OSS hanya karena melibatkan kementerian atau lembaga lain. Periksa apakah pengajuannya terintegrasi dalam OSS atau memiliki mekanisme khusus berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, pastikan informasi yang digunakan masih sesuai dengan peraturan terbaru. Persyaratan dapat berubah mengikuti kebijakan pemerintah dan aturan sektoral. Jika terdapat perbedaan informasi atau kendala proses, konfirmasikan kepada layanan bantuan OSS atau instansi yang berwenang sebelum mengambil keputusan.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai legalitas usaha, silakan kunjungi kantor kami di Jl. Sriwijaya No. 57A, Wonodri, Semarang. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +62 819-0146-3500 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
Online Single Submission (OSS) merupakan sistem elektronik untuk penyelenggaraan perizinan berusaha di Indonesia. Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat mengurus berbagai kebutuhan perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usahanya. Namun, untuk kegiatan tertentu, prosesnya juga melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau otoritas sektoral sesuai kewenangannya.
Apakah Semua Perizinan Usaha Selesai melalui OSS?
OSS berfungsi sebagai sistem utama dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, cakupan perizinan meliputi persyaratan dasar, perizinan berusaha, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, serta layanan dan pengawasan terkait.
Meski demikian, tidak berarti semua persyaratan teknis setiap bidang usaha selalu dapat dipenuhi hanya dengan mengisi formulir di OSS. Ada kegiatan yang memerlukan pemeriksaan dokumen, verifikasi standar, rekomendasi teknis, atau persetujuan dari instansi yang memiliki kewenangan khusus.
Penting untuk membedakan dua hal: mengurus perizinan melalui OSS dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan instansi sektoral. Keduanya dapat menjadi bagian dari satu proses perizinan yang saling berkaitan.
Mengenal Perizinan Sektoral dan Persetujuan Instansi Lain
Perizinan sektoral adalah perizinan atau persyaratan yang berkaitan dengan bidang kegiatan tertentu dan diatur berdasarkan ketentuan sektor tersebut. Tujuannya adalah memastikan kegiatan usaha memenuhi standar keselamatan, kesehatan, lingkungan, teknis, maupun ketentuan khusus lainnya.
Sementara itu, perizinan usaha yang memerlukan persetujuan instansi lain adalah kegiatan yang proses pemenuhan persyaratannya melibatkan lembaga selain pengelola OSS. Instansi yang terlibat bergantung pada jenis kegiatan dan kewenangan yang diatur dalam peraturan.
Bentuk persyaratan tambahan dapat berupa:
- Izin atau sertifikat khusus untuk menjalankan kegiatan tertentu.
- Persetujuan teknis berdasarkan standar sektoral.
- Rekomendasi atau verifikasi dari instansi berwenang.
- Persetujuan lingkungan atau kesesuaian pemanfaatan ruang.
- Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU), apabila dipersyaratkan.
Tidak semua usaha membutuhkan seluruh jenis persyaratan tersebut. Kewajibannya harus diperiksa berdasarkan kegiatan usaha, kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), tingkat risiko, lokasi, serta ketentuan yang berlaku.
Contoh Bidang Usaha yang Memerlukan Persyaratan Khusus
Berikut beberapa contoh bidang usaha yang dapat membutuhkan perizinan atau persetujuan sektoral. Contoh ini bukan daftar mutlak karena persyaratan setiap kegiatan dapat berbeda.
1. Bidang kesehatan, obat, dan makanan
Kegiatan di bidang kesehatan, produksi atau peredaran obat, serta pengolahan dan peredaran pangan dapat memerlukan pemenuhan standar dan izin tambahan. Persyaratannya dapat berkaitan dengan keamanan produk, fasilitas, kompetensi tenaga tertentu, serta kelayakan sarana.
Instansi sektoral yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan atau verifikasi sesuai jenis kegiatan. Sebagai contoh, persyaratan untuk menjalankan layanan kesehatan tidak selalu sama dengan persyaratan untuk memproduksi atau mengedarkan produk pangan.
Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu memastikan apakah kegiatan yang dijalankan membutuhkan izin atau sertifikat khusus selain legalitas usaha dasarnya.
2. Jasa keuangan dan kegiatan yang diawasi khusus
Bidang jasa keuangan merupakan contoh sektor yang memiliki ketentuan pengawasan tersendiri. Jenis kegiatan tertentu dapat memerlukan izin atau persetujuan dari otoritas yang berwenang di sektor keuangan.
Memiliki NIB tidak otomatis berarti pelaku usaha telah memperoleh kewenangan untuk menjalankan seluruh kegiatan jasa keuangan. Persyaratan yang berlaku harus diperiksa berdasarkan jenis layanan dan aturan sektoralnya.
3. Transportasi dan kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan
Usaha transportasi tertentu dapat memerlukan pemenuhan standar teknis, sertifikasi, atau persetujuan sesuai jenis layanan yang dijalankan. Persyaratannya dapat berbeda antara kegiatan angkutan, pengelolaan sarana transportasi, dan layanan penunjang.
Di sisi lain, kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dapat diwajibkan memenuhi persetujuan lingkungan sesuai ketentuan. Kebutuhannya ditentukan antara lain berdasarkan karakteristik kegiatan, skala usaha, lokasi, dan potensi dampaknya.
4. Telekomunikasi dan pemanfaatan sumber daya alam
Kegiatan di bidang telekomunikasi, penyiaran, energi, pertambangan, serta pemanfaatan sumber daya alam tertentu dapat memiliki persyaratan teknis dan perizinan sektoral tersendiri.
Misalnya, suatu kegiatan dapat membutuhkan persetujuan penggunaan sumber daya, pemenuhan standar perangkat, atau izin khusus berdasarkan ketentuan sektor terkait. Jenis persyaratan tersebut tidak dapat disamaratakan untuk semua usaha dalam sektor yang sama.
Dengan demikian, pelaku usaha perlu memeriksa ketentuan spesifik sesuai aktivitas yang benar-benar dilakukan, bukan hanya berdasarkan nama bidang usaha secara umum.
Hubungan OSS dengan Perizinan Sektoral
Hubungan OSS dengan perizinan sektoral bersifat terintegrasi. OSS menjadi sistem untuk mengajukan dan mengelola perizinan berusaha, sedangkan instansi sektoral menjalankan kewenangan teknis sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam praktiknya, alur perizinan dapat melibatkan beberapa tahapan. Pelaku usaha mengidentifikasi kegiatan dan KBLI, memenuhi persyaratan dasar yang diwajibkan, mengajukan perizinan melalui OSS, lalu memenuhi standar atau persetujuan sektoral apabila diperlukan.
Hasil verifikasi atau persetujuan dari instansi terkait dapat menjadi bagian dari pemenuhan persyaratan dalam proses perizinan. Karena itu, adanya keterlibatan instansi lain tidak selalu berarti pengurusan dilakukan sepenuhnya di luar OSS. Sebagian proses dapat terintegrasi dalam sistem, sementara persyaratan teknis atau pemeriksaan tertentu mengikuti mekanisme instansi yang berwenang.
Cara Memeriksa Persyaratan Perizinan Tambahan
Agar tidak salah mengurus izin, pelaku usaha dapat melakukan langkah berikut.
1. Tentukan kegiatan usaha dan kode KBLI.
Pilih kode KBLI yang benar-benar menggambarkan aktivitas usaha. Kode yang kurang tepat dapat menyebabkan persyaratan perizinan yang ditampilkan tidak sesuai.
2. Periksa tingkat risiko dan legalitas yang dibutuhkan.
Identifikasi apakah kegiatan memerlukan NIB saja atau juga sertifikat standar dan izin. Persyaratan mengikuti klasifikasi kegiatan serta ketentuan yang berlaku.
3. Periksa persyaratan dasar.
Cek apakah kegiatan membutuhkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, atau persetujuan bangunan gedung sesuai kondisi usaha. OSS menyediakan bagian persyaratan dasar untuk membantu proses pemeriksaan ini.
4. Telusuri ketentuan sektoral.
Periksa informasi dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau otoritas yang menangani sektor usaha tersebut. Pastikan persyaratan tambahan memang berlaku untuk aktivitas yang akan dijalankan.
5. Ikuti status dan petunjuk dalam OSS.
Perhatikan apakah pengajuan memerlukan dokumen tambahan, verifikasi, atau persetujuan dari instansi lain. Simpan dokumen dan bukti pemenuhan persyaratan agar proses administrasi lebih mudah ditelusuri.
Hal yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha
Ada beberapa hal penting sebelum menjalankan kegiatan usaha. Pertama, jangan menganggap NIB sebagai pengganti semua izin sektoral. NIB merupakan identitas sekaligus bukti registrasi pelaku usaha, tetapi legalitas lain dapat tetap diwajibkan sesuai tingkat risiko dan jenis kegiatan.
Kedua, jangan menyimpulkan bahwa suatu izin sepenuhnya berada di luar OSS hanya karena melibatkan kementerian atau lembaga lain. Periksa apakah pengajuannya terintegrasi dalam OSS atau memiliki mekanisme khusus berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, pastikan informasi yang digunakan masih sesuai dengan peraturan terbaru. Persyaratan dapat berubah mengikuti kebijakan pemerintah dan aturan sektoral. Jika terdapat perbedaan informasi atau kendala proses, konfirmasikan kepada layanan bantuan OSS atau instansi yang berwenang sebelum mengambil keputusan.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai legalitas usaha, silakan kunjungi kantor kami di Jl. Sriwijaya No. 57A, Wonodri, Semarang. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +62 819-0146-3500 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.