Mengenal PT PMA dan Dasar Hukumnya
PT PMA adalah perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan penanaman modal asing di Indonesia. Investasi asing dapat dilakukan oleh warga negara asing, badan usaha asing, atau pihak asing lainnya yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berbeda dengan perusahaan yang seluruh modalnya berasal dari dalam negeri, PT PMA melibatkan modal asing, baik sebagian maupun seluruhnya, sesuai dengan ketentuan bidang usaha yang dipilih. Meskipun terdapat unsur kepemilikan asing, perusahaan tetap didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Regulasi investasi asing di Indonesia antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, peraturan mengenai perseroan terbatas, serta ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko. Pelaksanaannya juga perlu memperhatikan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 dan peraturan terkait lainnya yang berlaku.
Ketentuan Pendirian PT PMA di Indonesia
Sebelum mengajukan pendirian perusahaan, investor perlu memperhatikan beberapa persyaratan utama berikut.
1. Persyaratan pendiri dan struktur kepemilikan
PT PMA didirikan dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia. Struktur pendiri, pemegang saham, direksi, dan komisaris perlu disusun sesuai dengan ketentuan perseroan terbatas serta aturan investasi yang berlaku.
Dalam pendiriannya, investor harus menentukan siapa saja yang menjadi pemegang saham dan berapa bagian kepemilikan masing-masing. Identitas serta dokumen pendukung setiap pihak juga perlu disiapkan untuk proses pendirian dan administrasi perusahaan.
Kepemilikan saham oleh pihak asing tidak selalu dapat ditetapkan secara bebas. Persentase kepemilikan asing bergantung pada bidang usaha, ketentuan investasi, serta pembatasan khusus apabila berlaku. Karena itu, investor perlu memeriksa aturan sektor usaha sebelum menentukan komposisi saham.
2. Ketentuan modal dan nilai investasi
Modal dan nilai investasi merupakan bagian penting dalam perencanaan PT PMA. Keduanya perlu dibedakan karena memiliki pengertian yang berbeda.
Modal ditempatkan atau disetor merupakan bagian modal perseroan yang telah ditempatkan atau dibayarkan sesuai ketentuan. Sementara itu, nilai investasi menggambarkan keseluruhan rencana investasi untuk menjalankan kegiatan usaha, dengan perhitungan yang mengikuti aturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, ketentuan umum nilai minimum investasi bagi PT PMA pada prinsipnya lebih dari Rp10 miliar, di luar tanah dan bangunan, untuk setiap bidang usaha dengan klasifikasi KBLI lima digit per lokasi proyek dalam satu kabupaten/kota. Namun, terdapat ketentuan khusus untuk kegiatan usaha atau lokasi tertentu.
Adapun modal ditempatkan atau disetor minimum secara umum ditetapkan sebesar Rp2,5 miliar per perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Investor perlu memeriksa ketentuan tersebut berdasarkan bidang usaha dan lokasi proyeknya. Perencanaan keuangan juga sebaiknya memperhitungkan biaya pendirian, operasional, tenaga kerja, peralatan, serta kebutuhan modal kerja agar perusahaan dapat beroperasi secara berkelanjutan.
3. Bidang usaha dan pembatasan investasi
Tidak semua bidang usaha memiliki ketentuan investasi dan kepemilikan asing yang sama. Oleh karena itu, investor perlu memastikan bahwa kegiatan usaha yang direncanakan terbuka bagi penanaman modal asing.
Pemeriksaan dilakukan dengan menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan. KBLI digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha sekaligus membantu menentukan persyaratan perizinan yang harus dipenuhi.
Beberapa bidang usaha dapat terbuka bagi investor asing dengan persyaratan tertentu, sedangkan bidang lainnya dapat memiliki batasan kepemilikan, kewajiban kemitraan, atau ketentuan khusus berdasarkan regulasi sektoral.
Sebagai contoh, investor yang ingin mendirikan perusahaan perdagangan dan perusahaan manufaktur perlu memeriksa KBLI masing-masing karena persyaratan perizinan dan karakteristik kegiatan usahanya bisa berbeda.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Persiapan dokumen membantu memperlancar proses pendirian dan pengajuan perizinan. Dokumen yang diperlukan dapat berbeda sesuai dengan identitas pendiri, struktur pemegang saham, dan jenis kegiatan usaha.
Secara umum, dokumen dan informasi yang perlu disiapkan meliputi:
- Identitas pendiri dan pemegang saham, seperti paspor bagi warga negara asing atau dokumen identitas yang sesuai.
- Informasi mengenai nama, alamat, maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha perseroan.
- Susunan pemegang saham beserta persentase kepemilikannya.
- Informasi mengenai direksi dan dewan komisaris.
- Rencana modal dan nilai investasi perusahaan.
- Alamat serta lokasi kegiatan usaha.
- Dokumen pendukung badan usaha asing apabila pemegang sahamnya berupa badan hukum.
- Informasi tambahan sesuai kebutuhan notaris, sistem OSS, dan perizinan sektoral.
Daftar tersebut merupakan gambaran umum. Dokumen tambahan dapat diperlukan, misalnya untuk kegiatan usaha yang membutuhkan persetujuan teknis, persyaratan lingkungan, atau izin khusus.
Tahapan Pendirian dan Perizinan PT PMA
Proses pendirian PT PMA perlu dilakukan secara berurutan agar status badan hukum dan izin operasionalnya sesuai dengan ketentuan.
Pertama, menentukan kegiatan usaha dan struktur perusahaan. Investor memilih KBLI, memeriksa keterbukaan bidang usaha bagi modal asing, serta menetapkan struktur kepemilikan dan rencana investasi.
Kedua, membuat akta pendirian. Pendirian perseroan dilakukan melalui notaris dalam bentuk akta berbahasa Indonesia. Akta tersebut memuat ketentuan dasar perusahaan, termasuk identitas pendiri, kegiatan usaha, modal, serta susunan organ perseroan.
Ketiga, mengurus pengesahan badan hukum. Dokumen pendirian diajukan untuk memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum sesuai prosedur yang berlaku. Setelah memperoleh pengesahan, perseroan berstatus sebagai badan hukum.
Keempat, mengurus administrasi dan perizinan usaha. Perusahaan melanjutkan proses melalui sistem OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lain sesuai tingkat risiko kegiatan usaha. NIB tidak selalu menjadi satu-satunya persyaratan untuk mulai beroperasi karena bidang usaha tertentu membutuhkan sertifikat standar atau izin tambahan.
Kelima, memenuhi kewajiban setelah pendirian. Perusahaan perlu memenuhi kewajiban perpajakan, ketenagakerjaan, pelaporan kegiatan penanaman modal, serta persyaratan sektoral yang berlaku. Pelaksanaan kegiatan usaha harus mengikuti perizinan yang telah diterbitkan.
Hal yang Perlu Diketahui Investor Asing Sebelum Mendirikan PT PMA
Selain memenuhi persyaratan administratif, investor perlu memperhatikan beberapa hal yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha.
Pertama, pastikan rencana bisnis sesuai dengan ketentuan bidang usaha dan kepemilikan asing. Kesalahan dalam menentukan KBLI atau komposisi saham dapat memengaruhi kelayakan rencana investasi.
Kedua, susun anggaran berdasarkan kebutuhan investasi yang sebenarnya. Nilai investasi dan modal perseroan merupakan dua komponen berbeda sehingga keduanya perlu direncanakan secara terpisah.
Ketiga, periksa kesesuaian lokasi usaha. Kegiatan tertentu dapat memerlukan pemenuhan persyaratan tata ruang, lingkungan, bangunan, atau ketentuan lokasi khusus sebelum beroperasi.
Keempat, pahami kewajiban perusahaan setelah memperoleh izin. Pendirian badan hukum dan penerbitan NIB bukan berarti seluruh kewajiban usaha telah selesai. Pemenuhan izin tambahan, pelaporan, dan kewajiban operasional tetap harus diperhatikan.
Untuk mengurangi risiko kesalahan, investor dapat berkonsultasi dengan notaris atau konsultan hukum dan perizinan yang memahami regulasi investasi asing di Indonesia. Pemeriksaan terhadap ketentuan terbaru melalui sumber resmi juga penting karena persyaratan dapat berbeda menurut sektor dan berubah mengikuti peraturan.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai legalitas usaha, silakan kunjungi kantor kami di Jl. Sriwijaya No. 57A, Wonodri, Semarang. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +62 819-0146-3500 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
Mengenal PT PMA dan Dasar Hukumnya
PT PMA adalah perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan penanaman modal asing di Indonesia. Investasi asing dapat dilakukan oleh warga negara asing, badan usaha asing, atau pihak asing lainnya yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berbeda dengan perusahaan yang seluruh modalnya berasal dari dalam negeri, PT PMA melibatkan modal asing, baik sebagian maupun seluruhnya, sesuai dengan ketentuan bidang usaha yang dipilih. Meskipun terdapat unsur kepemilikan asing, perusahaan tetap didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Regulasi investasi asing di Indonesia antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, peraturan mengenai perseroan terbatas, serta ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko. Pelaksanaannya juga perlu memperhatikan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 dan peraturan terkait lainnya yang berlaku.
Ketentuan Pendirian PT PMA di Indonesia
Sebelum mengajukan pendirian perusahaan, investor perlu memperhatikan beberapa persyaratan utama berikut.
1. Persyaratan pendiri dan struktur kepemilikan
PT PMA didirikan dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia. Struktur pendiri, pemegang saham, direksi, dan komisaris perlu disusun sesuai dengan ketentuan perseroan terbatas serta aturan investasi yang berlaku.
Dalam pendiriannya, investor harus menentukan siapa saja yang menjadi pemegang saham dan berapa bagian kepemilikan masing-masing. Identitas serta dokumen pendukung setiap pihak juga perlu disiapkan untuk proses pendirian dan administrasi perusahaan.
Kepemilikan saham oleh pihak asing tidak selalu dapat ditetapkan secara bebas. Persentase kepemilikan asing bergantung pada bidang usaha, ketentuan investasi, serta pembatasan khusus apabila berlaku. Karena itu, investor perlu memeriksa aturan sektor usaha sebelum menentukan komposisi saham.
2. Ketentuan modal dan nilai investasi
Modal dan nilai investasi merupakan bagian penting dalam perencanaan PT PMA. Keduanya perlu dibedakan karena memiliki pengertian yang berbeda.
Modal ditempatkan atau disetor merupakan bagian modal perseroan yang telah ditempatkan atau dibayarkan sesuai ketentuan. Sementara itu, nilai investasi menggambarkan keseluruhan rencana investasi untuk menjalankan kegiatan usaha, dengan perhitungan yang mengikuti aturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, ketentuan umum nilai minimum investasi bagi PT PMA pada prinsipnya lebih dari Rp10 miliar, di luar tanah dan bangunan, untuk setiap bidang usaha dengan klasifikasi KBLI lima digit per lokasi proyek dalam satu kabupaten/kota. Namun, terdapat ketentuan khusus untuk kegiatan usaha atau lokasi tertentu.
Adapun modal ditempatkan atau disetor minimum secara umum ditetapkan sebesar Rp2,5 miliar per perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Investor perlu memeriksa ketentuan tersebut berdasarkan bidang usaha dan lokasi proyeknya. Perencanaan keuangan juga sebaiknya memperhitungkan biaya pendirian, operasional, tenaga kerja, peralatan, serta kebutuhan modal kerja agar perusahaan dapat beroperasi secara berkelanjutan.
3. Bidang usaha dan pembatasan investasi
Tidak semua bidang usaha memiliki ketentuan investasi dan kepemilikan asing yang sama. Oleh karena itu, investor perlu memastikan bahwa kegiatan usaha yang direncanakan terbuka bagi penanaman modal asing.
Pemeriksaan dilakukan dengan menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan. KBLI digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha sekaligus membantu menentukan persyaratan perizinan yang harus dipenuhi.
Beberapa bidang usaha dapat terbuka bagi investor asing dengan persyaratan tertentu, sedangkan bidang lainnya dapat memiliki batasan kepemilikan, kewajiban kemitraan, atau ketentuan khusus berdasarkan regulasi sektoral.
Sebagai contoh, investor yang ingin mendirikan perusahaan perdagangan dan perusahaan manufaktur perlu memeriksa KBLI masing-masing karena persyaratan perizinan dan karakteristik kegiatan usahanya bisa berbeda.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Persiapan dokumen membantu memperlancar proses pendirian dan pengajuan perizinan. Dokumen yang diperlukan dapat berbeda sesuai dengan identitas pendiri, struktur pemegang saham, dan jenis kegiatan usaha.
Secara umum, dokumen dan informasi yang perlu disiapkan meliputi:
- Identitas pendiri dan pemegang saham, seperti paspor bagi warga negara asing atau dokumen identitas yang sesuai.
- Informasi mengenai nama, alamat, maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha perseroan.
- Susunan pemegang saham beserta persentase kepemilikannya.
- Informasi mengenai direksi dan dewan komisaris.
- Rencana modal dan nilai investasi perusahaan.
- Alamat serta lokasi kegiatan usaha.
- Dokumen pendukung badan usaha asing apabila pemegang sahamnya berupa badan hukum.
- Informasi tambahan sesuai kebutuhan notaris, sistem OSS, dan perizinan sektoral.
Daftar tersebut merupakan gambaran umum. Dokumen tambahan dapat diperlukan, misalnya untuk kegiatan usaha yang membutuhkan persetujuan teknis, persyaratan lingkungan, atau izin khusus.
Tahapan Pendirian dan Perizinan PT PMA
Proses pendirian PT PMA perlu dilakukan secara berurutan agar status badan hukum dan izin operasionalnya sesuai dengan ketentuan.
Pertama, menentukan kegiatan usaha dan struktur perusahaan. Investor memilih KBLI, memeriksa keterbukaan bidang usaha bagi modal asing, serta menetapkan struktur kepemilikan dan rencana investasi.
Kedua, membuat akta pendirian. Pendirian perseroan dilakukan melalui notaris dalam bentuk akta berbahasa Indonesia. Akta tersebut memuat ketentuan dasar perusahaan, termasuk identitas pendiri, kegiatan usaha, modal, serta susunan organ perseroan.
Ketiga, mengurus pengesahan badan hukum. Dokumen pendirian diajukan untuk memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum sesuai prosedur yang berlaku. Setelah memperoleh pengesahan, perseroan berstatus sebagai badan hukum.
Keempat, mengurus administrasi dan perizinan usaha. Perusahaan melanjutkan proses melalui sistem OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lain sesuai tingkat risiko kegiatan usaha. NIB tidak selalu menjadi satu-satunya persyaratan untuk mulai beroperasi karena bidang usaha tertentu membutuhkan sertifikat standar atau izin tambahan.
Kelima, memenuhi kewajiban setelah pendirian. Perusahaan perlu memenuhi kewajiban perpajakan, ketenagakerjaan, pelaporan kegiatan penanaman modal, serta persyaratan sektoral yang berlaku. Pelaksanaan kegiatan usaha harus mengikuti perizinan yang telah diterbitkan.
Hal yang Perlu Diketahui Investor Asing Sebelum Mendirikan PT PMA
Selain memenuhi persyaratan administratif, investor perlu memperhatikan beberapa hal yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha.
Pertama, pastikan rencana bisnis sesuai dengan ketentuan bidang usaha dan kepemilikan asing. Kesalahan dalam menentukan KBLI atau komposisi saham dapat memengaruhi kelayakan rencana investasi.
Kedua, susun anggaran berdasarkan kebutuhan investasi yang sebenarnya. Nilai investasi dan modal perseroan merupakan dua komponen berbeda sehingga keduanya perlu direncanakan secara terpisah.
Ketiga, periksa kesesuaian lokasi usaha. Kegiatan tertentu dapat memerlukan pemenuhan persyaratan tata ruang, lingkungan, bangunan, atau ketentuan lokasi khusus sebelum beroperasi.
Keempat, pahami kewajiban perusahaan setelah memperoleh izin. Pendirian badan hukum dan penerbitan NIB bukan berarti seluruh kewajiban usaha telah selesai. Pemenuhan izin tambahan, pelaporan, dan kewajiban operasional tetap harus diperhatikan.
Untuk mengurangi risiko kesalahan, investor dapat berkonsultasi dengan notaris atau konsultan hukum dan perizinan yang memahami regulasi investasi asing di Indonesia. Pemeriksaan terhadap ketentuan terbaru melalui sumber resmi juga penting karena persyaratan dapat berbeda menurut sektor dan berubah mengikuti peraturan.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai legalitas usaha, silakan kunjungi kantor kami di Jl. Sriwijaya No. 57A, Wonodri, Semarang. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +62 819-0146-3500 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.