Perizinan Apotek OSS RBA: Syarat dan Prosedur Pengurusannya


talita 1 hour ago

Pelajari perizinan apotek OSS RBA, mulai dari syarat dokumen, peran apoteker, prosedur pengajuan izin, hingga tahapan legalitas apotek.
Perizinan Apotek OSS RBA: Syarat dan Prosedur Pengurusannya
Perizinan Apotek OSS RBA: Syarat dan Prosedur Pengurusannya
Perizinan apotek OSS RBA merupakan bagian penting dalam proses pendirian usaha apotek di Indonesia. Melalui sistem Online Single Submission (OSS), pelaku usaha dapat mengurus perizinan berusaha secara elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, pengurusan legalitas apotek tidak hanya berkaitan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi juga mencakup pemenuhan persyaratan teknis sektor kesehatan dan standar pelayanan kefarmasian. Oleh karena itu, calon pemilik apotek perlu memahami persyaratan, dokumen, serta tahapan pengajuan izin sebelum memulai operasional.
Mengenal Perizinan Apotek melalui OSS RBA

OSS RBA atau Online Single Submission Risk Based Approach adalah sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang digunakan untuk memproses legalitas kegiatan usaha. Dalam sistem ini, persyaratan perizinan ditentukan berdasarkan karakteristik dan tingkat risiko kegiatan usaha.

Untuk usaha apotek, kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan adalah 47721, yaitu perdagangan eceran sediaan farmasi untuk manusia di apotek. Kode tersebut tercantum dalam klasifikasi KBLI 2025 pada sistem OSS.

Perizinan apotek memiliki persyaratan khusus karena apotek merupakan sarana pelayanan kefarmasian yang harus dikelola dengan memperhatikan standar profesi dan ketentuan kesehatan. Artinya, memiliki NIB saja tidak otomatis berarti seluruh persyaratan untuk menjalankan apotek telah terpenuhi. Pelaku usaha tetap perlu memenuhi perizinan dan standar sektoral sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat Perizinan Usaha Apotek

Sebelum mengajukan perizinan, calon pemilik perlu mempersiapkan dokumen administrasi, informasi lokasi, serta persyaratan teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan apotek.

1. Dokumen pelaku usaha dan lokasi

Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

  • Identitas pelaku usaha, seperti KTP dan NPWP apabila dipersyaratkan.

  • Data badan usaha apabila apotek didirikan melalui badan usaha.

  • Alamat lengkap dan informasi lokasi apotek.

  • Dokumen yang membuktikan hak penggunaan tempat, seperti bukti kepemilikan atau perjanjian sewa.

  • Informasi mengenai luas, tata ruang, serta kondisi bangunan sesuai standar yang berlaku.

  • Data kegiatan usaha yang diperlukan untuk pendaftaran melalui OSS.

Dokumen tersebut merupakan persiapan awal. Persyaratan definitif harus disesuaikan dengan bentuk pelaku usaha, kondisi lokasi, dan daftar persyaratan yang ditampilkan pada sistem OSS serta ketentuan instansi berwenang.

2. Persyaratan apoteker dan standar pelayanan

Apotek harus memiliki apoteker yang memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kefarmasian. Apoteker penanggung jawab apotek berperan dalam memastikan pelayanan, pengelolaan obat, dan pelaksanaan praktik kefarmasian sesuai ketentuan.

Dokumen tenaga kefarmasian yang relevan dapat meliputi identitas apoteker, bukti registrasi, perizinan praktik sesuai ketentuan, serta dokumen penugasan atau hubungan kerja apabila dipersyaratkan.

Selain tenaga kefarmasian, calon pemilik perlu memastikan kesiapan sarana dan prasarana. Hal ini dapat mencakup ruang pelayanan, tempat penyimpanan obat, peralatan, pengelolaan persediaan, serta fasilitas pendukung yang sesuai dengan standar usaha apotek.

Persyaratan teknis tersebut perlu diperiksa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan, yang tercatat berlaku pada JDIH Kementerian Kesehatan.

Prosedur Pengajuan Izin Apotek melalui OSS

Prosedur pengajuan izin apotek melalui OSS dilakukan secara bertahap. Berikut gambaran proses yang dapat dijadikan panduan awal.

1. Membuat atau mengakses akun OSS

Pelaku usaha mengakses situs resmi OSS melalui https://oss.go.id. Selanjutnya, pelaku usaha membuat akun atau masuk menggunakan akun yang telah terdaftar sesuai jenis pelaku usahanya.

2. Melengkapi data pelaku usaha

Isi informasi yang diminta, termasuk identitas pelaku usaha, alamat, bentuk usaha, dan data lain yang relevan. Pastikan seluruh informasi sesuai dengan dokumen pendukung agar tidak menimbulkan kendala saat proses verifikasi.

3. Memilih kegiatan usaha apotek

Pilih kegiatan usaha yang sesuai dengan operasional apotek dan periksa KBLI yang berlaku pada sistem. Untuk perdagangan eceran sediaan farmasi untuk manusia di apotek, KBLI yang relevan adalah 47721.

4. Mengisi informasi lokasi dan kegiatan usaha

Masukkan data lokasi serta informasi usaha yang diminta sistem. Pada tahap ini, pelaku usaha perlu memastikan kesesuaian data lokasi dan kesiapan sarana dengan persyaratan yang ditentukan.

5. Memenuhi persyaratan perizinan

Ikuti instruksi OSS untuk memenuhi persyaratan yang berlaku bagi kegiatan usaha apotek. Sistem dapat mengarahkan pelaku usaha pada pemenuhan persyaratan teknis atau proses verifikasi oleh instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Memeriksa dan menyelesaikan proses penerbitan

Periksa kembali seluruh data dan dokumen sebelum menyelesaikan pengajuan. Pantau status permohonan pada sistem OSS dan tindak lanjuti apabila terdapat persyaratan yang belum terpenuhi.

Perlu diperhatikan bahwa urutan menu, nomenklatur perizinan, dan mekanisme penerbitan dapat mengikuti pembaruan sistem OSS. Karena itu, panduan ini merupakan gambaran umum, bukan jaminan bahwa setiap permohonan mengikuti alur yang identik.

Tahapan Pengurusan Legalitas Apotek hingga Beroperasi

Agar lebih mudah dipahami, tahapan pengurusan legalitas apotek dapat dibagi menjadi beberapa langkah utama.

Tahap pertama: Persiapan usaha. Tentukan bentuk usaha, siapkan lokasi, lengkapi dokumen administrasi, dan pastikan rencana kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi yang berlaku.

Tahap kedua: Penyiapan tenaga kefarmasian. Pastikan ketersediaan apoteker penanggung jawab yang memenuhi ketentuan serta dokumen tenaga kefarmasian yang diperlukan.

Tahap ketiga: Pendaftaran melalui OSS. Daftarkan kegiatan usaha dan lengkapi informasi yang diperlukan untuk memperoleh NIB serta memproses perizinan sesuai tingkat risiko dan ketentuan sektoral.

Tahap keempat: Pemenuhan standar teknis. Pastikan fasilitas, peralatan, tata ruang, dan penyelenggaraan pelayanan kefarmasian memenuhi standar yang dipersyaratkan. Selesaikan proses verifikasi atau pemenuhan komitmen apabila diwajibkan.

Tahap kelima: Pemeriksaan status legalitas. Periksa dokumen perizinan yang telah diterbitkan dan pastikan seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi sebelum apotek mulai beroperasi.

Dengan mengikuti tahapan tersebut, pelaku usaha dapat mengidentifikasi kebutuhan dokumen sejak awal dan mengurangi risiko keterlambatan dalam proses perizinan.

Kendala yang Perlu Diantisipasi

Dalam pengurusan perizinan apotek OSS RBA, beberapa kendala yang mungkin muncul adalah ketidaksesuaian data, dokumen yang belum lengkap, kesiapan fasilitas yang belum memenuhi standar, atau persyaratan tenaga kefarmasian yang belum terpenuhi.

Untuk mengantisipasinya, lakukan pemeriksaan dokumen sebelum mengajukan permohonan. Pastikan data pada OSS konsisten dengan dokumen pendukung dan periksa status permohonan secara berkala.

Jika terdapat persyaratan yang belum jelas, pelaku usaha dapat meminta penjelasan kepada Dinas Kesehatan atau instansi perizinan berwenang sesuai wilayah dan kewenangannya. Informasi terbaru juga dapat diperiksa melalui OSS dan JDIH Kementerian Kesehatan agar proses pengurusan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai legalitas usaha, silakan kunjungi kantor kami di Jl. Sriwijaya No. 57A, Wonodri, Semarang. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +62 819-0146-3500 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

Mengenal Perizinan Apotek melalui OSS RBA

OSS RBA atau Online Single Submission Risk Based Approach adalah sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang digunakan untuk memproses legalitas kegiatan usaha. Dalam sistem ini, persyaratan perizinan ditentukan berdasarkan karakteristik dan tingkat risiko kegiatan usaha.

Untuk usaha apotek, kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan adalah 47721, yaitu perdagangan eceran sediaan farmasi untuk manusia di apotek. Kode tersebut tercantum dalam klasifikasi KBLI 2025 pada sistem OSS.

Perizinan apotek memiliki persyaratan khusus karena apotek merupakan sarana pelayanan kefarmasian yang harus dikelola dengan memperhatikan standar profesi dan ketentuan kesehatan. Artinya, memiliki NIB saja tidak otomatis berarti seluruh persyaratan untuk menjalankan apotek telah terpenuhi. Pelaku usaha tetap perlu memenuhi perizinan dan standar sektoral sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat Perizinan Usaha Apotek

Sebelum mengajukan perizinan, calon pemilik perlu mempersiapkan dokumen administrasi, informasi lokasi, serta persyaratan teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan apotek.

1. Dokumen pelaku usaha dan lokasi

Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

  • Identitas pelaku usaha, seperti KTP dan NPWP apabila dipersyaratkan.

  • Data badan usaha apabila apotek didirikan melalui badan usaha.

  • Alamat lengkap dan informasi lokasi apotek.

  • Dokumen yang membuktikan hak penggunaan tempat, seperti bukti kepemilikan atau perjanjian sewa.

  • Informasi mengenai luas, tata ruang, serta kondisi bangunan sesuai standar yang berlaku.

  • Data kegiatan usaha yang diperlukan untuk pendaftaran melalui OSS.

Dokumen tersebut merupakan persiapan awal. Persyaratan definitif harus disesuaikan dengan bentuk pelaku usaha, kondisi lokasi, dan daftar persyaratan yang ditampilkan pada sistem OSS serta ketentuan instansi berwenang.

2. Persyaratan apoteker dan standar pelayanan

Apotek harus memiliki apoteker yang memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kefarmasian. Apoteker penanggung jawab apotek berperan dalam memastikan pelayanan, pengelolaan obat, dan pelaksanaan praktik kefarmasian sesuai ketentuan.

Dokumen tenaga kefarmasian yang relevan dapat meliputi identitas apoteker, bukti registrasi, perizinan praktik sesuai ketentuan, serta dokumen penugasan atau hubungan kerja apabila dipersyaratkan.

Selain tenaga kefarmasian, calon pemilik perlu memastikan kesiapan sarana dan prasarana. Hal ini dapat mencakup ruang pelayanan, tempat penyimpanan obat, peralatan, pengelolaan persediaan, serta fasilitas pendukung yang sesuai dengan standar usaha apotek.

Persyaratan teknis tersebut perlu diperiksa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan, yang tercatat berlaku pada JDIH Kementerian Kesehatan.

Prosedur Pengajuan Izin Apotek melalui OSS

Prosedur pengajuan izin apotek melalui OSS dilakukan secara bertahap. Berikut gambaran proses yang dapat dijadikan panduan awal.

1. Membuat atau mengakses akun OSS

Pelaku usaha mengakses situs resmi OSS melalui https://oss.go.id. Selanjutnya, pelaku usaha membuat akun atau masuk menggunakan akun yang telah terdaftar sesuai jenis pelaku usahanya.

2. Melengkapi data pelaku usaha

Isi informasi yang diminta, termasuk identitas pelaku usaha, alamat, bentuk usaha, dan data lain yang relevan. Pastikan seluruh informasi sesuai dengan dokumen pendukung agar tidak menimbulkan kendala saat proses verifikasi.

3. Memilih kegiatan usaha apotek

Pilih kegiatan usaha yang sesuai dengan operasional apotek dan periksa KBLI yang berlaku pada sistem. Untuk perdagangan eceran sediaan farmasi untuk manusia di apotek, KBLI yang relevan adalah 47721.

4. Mengisi informasi lokasi dan kegiatan usaha

Masukkan data lokasi serta informasi usaha yang diminta sistem. Pada tahap ini, pelaku usaha perlu memastikan kesesuaian data lokasi dan kesiapan sarana dengan persyaratan yang ditentukan.

5. Memenuhi persyaratan perizinan

Ikuti instruksi OSS untuk memenuhi persyaratan yang berlaku bagi kegiatan usaha apotek. Sistem dapat mengarahkan pelaku usaha pada pemenuhan persyaratan teknis atau proses verifikasi oleh instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Memeriksa dan menyelesaikan proses penerbitan

Periksa kembali seluruh data dan dokumen sebelum menyelesaikan pengajuan. Pantau status permohonan pada sistem OSS dan tindak lanjuti apabila terdapat persyaratan yang belum terpenuhi.

Perlu diperhatikan bahwa urutan menu, nomenklatur perizinan, dan mekanisme penerbitan dapat mengikuti pembaruan sistem OSS. Karena itu, panduan ini merupakan gambaran umum, bukan jaminan bahwa setiap permohonan mengikuti alur yang identik.

Tahapan Pengurusan Legalitas Apotek hingga Beroperasi

Agar lebih mudah dipahami, tahapan pengurusan legalitas apotek dapat dibagi menjadi beberapa langkah utama.

Tahap pertama: Persiapan usaha. Tentukan bentuk usaha, siapkan lokasi, lengkapi dokumen administrasi, dan pastikan rencana kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi yang berlaku.

Tahap kedua: Penyiapan tenaga kefarmasian. Pastikan ketersediaan apoteker penanggung jawab yang memenuhi ketentuan serta dokumen tenaga kefarmasian yang diperlukan.

Tahap ketiga: Pendaftaran melalui OSS. Daftarkan kegiatan usaha dan lengkapi informasi yang diperlukan untuk memperoleh NIB serta memproses perizinan sesuai tingkat risiko dan ketentuan sektoral.

Tahap keempat: Pemenuhan standar teknis. Pastikan fasilitas, peralatan, tata ruang, dan penyelenggaraan pelayanan kefarmasian memenuhi standar yang dipersyaratkan. Selesaikan proses verifikasi atau pemenuhan komitmen apabila diwajibkan.

Tahap kelima: Pemeriksaan status legalitas. Periksa dokumen perizinan yang telah diterbitkan dan pastikan seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi sebelum apotek mulai beroperasi.

Dengan mengikuti tahapan tersebut, pelaku usaha dapat mengidentifikasi kebutuhan dokumen sejak awal dan mengurangi risiko keterlambatan dalam proses perizinan.

Kendala yang Perlu Diantisipasi

Dalam pengurusan perizinan apotek OSS RBA, beberapa kendala yang mungkin muncul adalah ketidaksesuaian data, dokumen yang belum lengkap, kesiapan fasilitas yang belum memenuhi standar, atau persyaratan tenaga kefarmasian yang belum terpenuhi.

Untuk mengantisipasinya, lakukan pemeriksaan dokumen sebelum mengajukan permohonan. Pastikan data pada OSS konsisten dengan dokumen pendukung dan periksa status permohonan secara berkala.

Jika terdapat persyaratan yang belum jelas, pelaku usaha dapat meminta penjelasan kepada Dinas Kesehatan atau instansi perizinan berwenang sesuai wilayah dan kewenangannya. Informasi terbaru juga dapat diperiksa melalui OSS dan JDIH Kementerian Kesehatan agar proses pengurusan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai legalitas usaha, silakan kunjungi kantor kami di Jl. Sriwijaya No. 57A, Wonodri, Semarang. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +62 819-0146-3500 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

Read Also
Peran Analisis Spasial untuk Pemilihan Lokasi Investasi
Peran Analisis Spasial untuk Pemilihan Lokasi Investasi
Siapa yang Wajib Mengurus PKKPR? Ini Ketentuannya
Siapa yang Wajib Mengurus PKKPR? Ini Ketentuannya
Siapa yang Wajib Mengurus PKKPR? In ...

Aisyah Febryani

3 minutes ago

Syarat Pengajuan KRK dan Cara Mengurusnya
Syarat Pengajuan KRK dan Cara Mengurusnya
Syarat Pengajuan KRK dan Cara Mengu ...

Aisyah Febryani

5 minutes ago

Ketentuan Pemanfaatan Ruang di Kawasan Rawan Bencana
Ketentuan Pemanfaatan Ruang di Kawasan Rawan Bencana
Pengaruh Kawasan Lindung terhadap Rencana Pengembangan Usaha
Pengaruh Kawasan Lindung terhadap Rencana Pengembangan Usaha

Need Consultation? Please Contact Us. We Are Ready to Help.

Social Media

Do you have any questions?