Mengenal PT Perorangan dan Dasar Hukumnya
PT Perorangan atau Perseroan Perorangan merupakan badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang untuk menjalankan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK). Pendiri sekaligus menjadi pemegang saham dan dapat menjalankan fungsi direktur perusahaan.
Bentuk usaha ini memberikan kemudahan bagi pengusaha yang ingin memisahkan kekayaan pribadi dari kekayaan perusahaan. Dengan status badan hukum, perusahaan juga dapat memiliki identitas dan rekening bank atas nama perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan mengenai PT Perorangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021. Prosedur administrasi pendirian perseroan juga perlu memperhatikan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Persyaratan PT Perorangan
Sebelum melakukan pendaftaran, calon pendiri perlu memastikan bahwa dirinya dan usaha yang akan dijalankan memenuhi ketentuan berikut.
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Pendiri harus merupakan WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memenuhi ketentuan usia dan kecakapan hukum. Pendiri harus telah berusia minimal 17 tahun dan cakap melakukan perbuatan hukum.
- Didirikan oleh satu orang. PT Perorangan hanya memiliki satu pendiri yang sekaligus menjadi pemegang saham.
- Memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Kegiatan usaha harus sesuai dengan kriteria UMK berdasarkan peraturan yang berlaku.
- Memiliki nama dan alamat perusahaan. Nama, tempat kedudukan, serta alamat usaha harus disiapkan sesuai ketentuan administrasi.
- Menentukan kegiatan usaha dan modal. Pendiri perlu menetapkan maksud dan tujuan usaha, bidang usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta besaran modal dasar dan modal yang ditempatkan atau disetor sesuai ketentuan.
PT Perorangan tidak memiliki ketentuan modal dasar minimum secara umum. Besaran modal ditentukan oleh pendiri, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan kebutuhan kegiatan usaha.
Dokumen Pendirian Perseroan Perorangan
Dokumen pendirian perseroan perorangan perlu dipersiapkan sebelum mengisi formulir pendaftaran. Kelengkapan data akan membantu mengurangi risiko kesalahan saat permohonan diajukan.
Dokumen dan informasi yang perlu disiapkan meliputi:
- NIK dan data identitas pendiri.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai ketentuan yang berlaku.
- Alamat tempat tinggal pendiri dan alamat perusahaan.
- Nama perseroan yang akan digunakan.
- Informasi bidang usaha dan kode KBLI.
- Besaran modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor, serta jumlah saham.
- Data mengenai maksud dan tujuan perusahaan.
- Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan sesuai format yang ditentukan.
Pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta pendirian notaris. Sebagai gantinya, pendiri menyampaikan pernyataan pendirian secara elektronik melalui sistem AHU. Meskipun demikian, data yang dimasukkan harus benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi usaha sebenarnya.
Tahapan Pendaftaran PT Perorangan
Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui layanan resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Berikut tahapan yang perlu diperhatikan.
1. Menyiapkan Data dan Dokumen
Langkah pertama adalah menentukan nama perseroan, alamat perusahaan, kegiatan usaha, struktur modal, serta data pendiri. Pastikan nama yang dipilih memenuhi ketentuan dan tidak menimbulkan masalah dalam proses pendaftaran.
Pendiri juga perlu menentukan kode KBLI yang sesuai dengan aktivitas usaha. Pemilihan bidang usaha harus dilakukan secara cermat karena berkaitan dengan perizinan yang akan dibutuhkan setelah perusahaan terdaftar.
2. Mendaftar Melalui AHU Online
Setelah data siap, buka layanan resmi AHU Online dan pilih layanan Perseroan Perorangan. Pendiri kemudian mengikuti petunjuk pendaftaran, mengisi data perusahaan, serta melengkapi informasi yang diminta oleh sistem.
Periksa kembali seluruh data sebelum melanjutkan. Kesalahan penulisan nama, alamat, kode KBLI, atau informasi modal dapat menimbulkan kendala administratif dan kebutuhan untuk melakukan perubahan data.
3. Mengonfirmasi Pendaftaran dan Memperoleh Sertifikat
Setelah pengisian data selesai, ikuti proses pembayaran dan konfirmasi apabila dipersyaratkan oleh sistem. Ketentuan batas waktu konfirmasi dan mekanisme transaksi perlu mengikuti petunjuk layanan AHU yang berlaku saat pendaftaran dilakukan.
Apabila permohonan telah diselesaikan sesuai prosedur, pendiri dapat mengunduh Surat Pernyataan Pendirian dan Sertifikat Pendaftaran Perseroan Perorangan. Status badan hukum perseroan diperoleh sejak sertifikat pendaftaran diterbitkan melalui sistem AHU.
Simpan dokumen tersebut dengan baik karena akan dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi perusahaan.
4. Mengurus NIB dan Perizinan Usaha
Setelah perseroan terdaftar, langkah berikutnya adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB menjadi identitas pelaku usaha dalam penyelenggaraan perizinan berusaha.
Jenis perizinan tambahan bergantung pada bidang usaha dan tingkat risiko kegiatan. Usaha dengan tingkat risiko tertentu mungkin memerlukan sertifikat standar atau izin tambahan sebelum dapat beroperasi. Karena itu, pendiri perlu memastikan bahwa seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi, bukan hanya mengandalkan sertifikat pendirian PT Perorangan.
Pendiri juga dapat mengurus administrasi perpajakan dan membuka rekening bank atas nama perusahaan sesuai persyaratan lembaga terkait.
Biaya dan Waktu Pendirian PT Perorangan
Biaya pendirian PT Perorangan perlu dibedakan antara biaya pendaftaran badan hukum dan biaya tambahan untuk kebutuhan usaha lainnya. Pendaftaran melalui layanan AHU mengikuti tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Besaran tarif sebaiknya diperiksa langsung pada sistem resmi sebelum transaksi dilakukan.
Selain itu, pendiri mungkin perlu mengeluarkan biaya untuk pengurusan perizinan tambahan, konsultasi profesional, atau kebutuhan administrasi lainnya. Namun, penggunaan jasa konsultan maupun notaris bukan persyaratan umum untuk mendirikan PT Perorangan.
Waktu penyelesaian bergantung pada kelengkapan data, proses konfirmasi, pembayaran, dan mekanisme sistem yang berlaku. Oleh karena itu, tidak ada jaminan bahwa seluruh proses, termasuk pengurusan NIB dan izin tambahan, selesai dalam waktu yang sama untuk setiap usaha.
Kewajiban Setelah PT Perorangan Berdiri
Penerbitan sertifikat bukan akhir dari kewajiban pemilik perusahaan. PT Perorangan tetap harus menjalankan kegiatan usaha sesuai peraturan, memenuhi kewajiban perpajakan, serta menjaga ketepatan data perusahaan.
Perseroan Perorangan juga wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Menteri melalui sistem elektronik sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2021, laporan keuangan disampaikan paling lambat enam bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Pemilik perlu memantau jadwal dan tata cara pelaporannya agar tidak melewatkan kewajiban tersebut.
Apabila di kemudian hari pemegang saham menjadi lebih dari satu orang atau perseroan tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, perseroan harus mengubah statusnya menjadi perseroan persekutuan modal sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai legalitas usaha, silakan kunjungi kantor kami di Jl. Sriwijaya No. 57A, Wonodri, Semarang. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +62 819-0146-3500 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
Mengenal PT Perorangan dan Dasar Hukumnya
PT Perorangan atau Perseroan Perorangan merupakan badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang untuk menjalankan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK). Pendiri sekaligus menjadi pemegang saham dan dapat menjalankan fungsi direktur perusahaan.
Bentuk usaha ini memberikan kemudahan bagi pengusaha yang ingin memisahkan kekayaan pribadi dari kekayaan perusahaan. Dengan status badan hukum, perusahaan juga dapat memiliki identitas dan rekening bank atas nama perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan mengenai PT Perorangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021. Prosedur administrasi pendirian perseroan juga perlu memperhatikan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Persyaratan PT Perorangan
Sebelum melakukan pendaftaran, calon pendiri perlu memastikan bahwa dirinya dan usaha yang akan dijalankan memenuhi ketentuan berikut.
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Pendiri harus merupakan WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memenuhi ketentuan usia dan kecakapan hukum. Pendiri harus telah berusia minimal 17 tahun dan cakap melakukan perbuatan hukum.
- Didirikan oleh satu orang. PT Perorangan hanya memiliki satu pendiri yang sekaligus menjadi pemegang saham.
- Memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Kegiatan usaha harus sesuai dengan kriteria UMK berdasarkan peraturan yang berlaku.
- Memiliki nama dan alamat perusahaan. Nama, tempat kedudukan, serta alamat usaha harus disiapkan sesuai ketentuan administrasi.
- Menentukan kegiatan usaha dan modal. Pendiri perlu menetapkan maksud dan tujuan usaha, bidang usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta besaran modal dasar dan modal yang ditempatkan atau disetor sesuai ketentuan.
PT Perorangan tidak memiliki ketentuan modal dasar minimum secara umum. Besaran modal ditentukan oleh pendiri, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan kebutuhan kegiatan usaha.
Dokumen Pendirian Perseroan Perorangan
Dokumen pendirian perseroan perorangan perlu dipersiapkan sebelum mengisi formulir pendaftaran. Kelengkapan data akan membantu mengurangi risiko kesalahan saat permohonan diajukan.
Dokumen dan informasi yang perlu disiapkan meliputi:
- NIK dan data identitas pendiri.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai ketentuan yang berlaku.
- Alamat tempat tinggal pendiri dan alamat perusahaan.
- Nama perseroan yang akan digunakan.
- Informasi bidang usaha dan kode KBLI.
- Besaran modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor, serta jumlah saham.
- Data mengenai maksud dan tujuan perusahaan.
- Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan sesuai format yang ditentukan.
Pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta pendirian notaris. Sebagai gantinya, pendiri menyampaikan pernyataan pendirian secara elektronik melalui sistem AHU. Meskipun demikian, data yang dimasukkan harus benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi usaha sebenarnya.
Tahapan Pendaftaran PT Perorangan
Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui layanan resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Berikut tahapan yang perlu diperhatikan.
1. Menyiapkan Data dan Dokumen
Langkah pertama adalah menentukan nama perseroan, alamat perusahaan, kegiatan usaha, struktur modal, serta data pendiri. Pastikan nama yang dipilih memenuhi ketentuan dan tidak menimbulkan masalah dalam proses pendaftaran.
Pendiri juga perlu menentukan kode KBLI yang sesuai dengan aktivitas usaha. Pemilihan bidang usaha harus dilakukan secara cermat karena berkaitan dengan perizinan yang akan dibutuhkan setelah perusahaan terdaftar.
2. Mendaftar Melalui AHU Online
Setelah data siap, buka layanan resmi AHU Online dan pilih layanan Perseroan Perorangan. Pendiri kemudian mengikuti petunjuk pendaftaran, mengisi data perusahaan, serta melengkapi informasi yang diminta oleh sistem.
Periksa kembali seluruh data sebelum melanjutkan. Kesalahan penulisan nama, alamat, kode KBLI, atau informasi modal dapat menimbulkan kendala administratif dan kebutuhan untuk melakukan perubahan data.
3. Mengonfirmasi Pendaftaran dan Memperoleh Sertifikat
Setelah pengisian data selesai, ikuti proses pembayaran dan konfirmasi apabila dipersyaratkan oleh sistem. Ketentuan batas waktu konfirmasi dan mekanisme transaksi perlu mengikuti petunjuk layanan AHU yang berlaku saat pendaftaran dilakukan.
Apabila permohonan telah diselesaikan sesuai prosedur, pendiri dapat mengunduh Surat Pernyataan Pendirian dan Sertifikat Pendaftaran Perseroan Perorangan. Status badan hukum perseroan diperoleh sejak sertifikat pendaftaran diterbitkan melalui sistem AHU.
Simpan dokumen tersebut dengan baik karena akan dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi perusahaan.
4. Mengurus NIB dan Perizinan Usaha
Setelah perseroan terdaftar, langkah berikutnya adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB menjadi identitas pelaku usaha dalam penyelenggaraan perizinan berusaha.
Jenis perizinan tambahan bergantung pada bidang usaha dan tingkat risiko kegiatan. Usaha dengan tingkat risiko tertentu mungkin memerlukan sertifikat standar atau izin tambahan sebelum dapat beroperasi. Karena itu, pendiri perlu memastikan bahwa seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi, bukan hanya mengandalkan sertifikat pendirian PT Perorangan.
Pendiri juga dapat mengurus administrasi perpajakan dan membuka rekening bank atas nama perusahaan sesuai persyaratan lembaga terkait.
Biaya dan Waktu Pendirian PT Perorangan
Biaya pendirian PT Perorangan perlu dibedakan antara biaya pendaftaran badan hukum dan biaya tambahan untuk kebutuhan usaha lainnya. Pendaftaran melalui layanan AHU mengikuti tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Besaran tarif sebaiknya diperiksa langsung pada sistem resmi sebelum transaksi dilakukan.
Selain itu, pendiri mungkin perlu mengeluarkan biaya untuk pengurusan perizinan tambahan, konsultasi profesional, atau kebutuhan administrasi lainnya. Namun, penggunaan jasa konsultan maupun notaris bukan persyaratan umum untuk mendirikan PT Perorangan.
Waktu penyelesaian bergantung pada kelengkapan data, proses konfirmasi, pembayaran, dan mekanisme sistem yang berlaku. Oleh karena itu, tidak ada jaminan bahwa seluruh proses, termasuk pengurusan NIB dan izin tambahan, selesai dalam waktu yang sama untuk setiap usaha.
Kewajiban Setelah PT Perorangan Berdiri
Penerbitan sertifikat bukan akhir dari kewajiban pemilik perusahaan. PT Perorangan tetap harus menjalankan kegiatan usaha sesuai peraturan, memenuhi kewajiban perpajakan, serta menjaga ketepatan data perusahaan.
Perseroan Perorangan juga wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Menteri melalui sistem elektronik sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2021, laporan keuangan disampaikan paling lambat enam bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Pemilik perlu memantau jadwal dan tata cara pelaporannya agar tidak melewatkan kewajiban tersebut.
Apabila di kemudian hari pemegang saham menjadi lebih dari satu orang atau perseroan tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, perseroan harus mengubah statusnya menjadi perseroan persekutuan modal sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai legalitas usaha, silakan kunjungi kantor kami di Jl. Sriwijaya No. 57A, Wonodri, Semarang. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +62 819-0146-3500 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.