Apa Itu DPLH?
DPLH adalah Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang digunakan untuk mengevaluasi dampak lingkungan dari usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan. Dokumen ini memuat upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagai bagian dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ketentuan mengenai DPLH tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dokumen tersebut menjadi bagian dari mekanisme penanganan kegiatan yang telah berlangsung dan perlu memenuhi ketentuan lingkungan hidup.
DPLH bukan sekadar dokumen administratif. Penyusunannya perlu menjelaskan kondisi kegiatan yang sudah berjalan, potensi dampak lingkungan, serta langkah yang akan dilakukan untuk mengendalikan dan memantau dampak tersebut.
Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha perlu memastikan bahwa DPLH memang merupakan dokumen yang sesuai untuk kondisi kegiatannya.
Kegiatan yang Memerlukan DPLH
DPLH berkaitan dengan usaha atau kegiatan yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, khususnya UKL-UPL, sesuai kriteria dan ketentuan yang berlaku.
Dalam penerapannya, riwayat perizinan, waktu dimulainya kegiatan, kesesuaian tata ruang, serta ketentuan administratif menjadi hal penting yang perlu diperiksa. Penanganan kegiatan yang telah berjalan tanpa dokumen lingkungan juga dapat melibatkan penyelesaian kewajiban atau sanksi administratif sesuai hasil pemeriksaan instansi berwenang.
Sebagai contoh, sebuah fasilitas produksi telah beroperasi dan termasuk kategori kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL, tetapi dokumen tersebut belum tersedia. Pemilik usaha tidak seharusnya langsung berasumsi bahwa DPLH pasti dapat digunakan. Status kegiatan, riwayat perizinan, dan ketentuan yang berlaku harus diperiksa terlebih dahulu oleh instansi lingkungan hidup.
Pemeriksaan ini penting agar pelaku usaha tidak menyusun dokumen yang keliru atau mengajukan permohonan melalui prosedur yang tidak sesuai.
Syarat Pengurusan DPLH
Persyaratan pengajuan DPLH dapat berbeda menurut jenis kegiatan, skala usaha, lokasi, dan kewenangan instansi yang menangani. Oleh karena itu, daftar berikut merupakan gambaran dokumen yang umumnya perlu dipersiapkan, bukan daftar persyaratan universal untuk semua daerah.
1. Persyaratan administratif
Dokumen administratif membantu instansi mengidentifikasi penanggung jawab, legalitas, dan lokasi kegiatan. Berkas yang dapat diminta meliputi:
- Identitas penanggung jawab usaha atau pemrakarsa.
- Nomor Induk Berusaha (NIB), apabila relevan.
- Akta pendirian atau dokumen legalitas badan usaha, jika berbentuk badan hukum.
- Profil usaha dan uraian kegiatan yang dijalankan.
- Bukti penguasaan atau penggunaan lahan, seperti sertifikat atau perjanjian sewa.
- Dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau bukti kesesuaian tata ruang yang dipersyaratkan.
- Surat permohonan pemeriksaan DPLH dan persetujuan lingkungan.
- Dokumen atau bukti penyelesaian kewajiban administratif apabila dipersyaratkan.
Tidak semua berkas tersebut berlaku untuk setiap pemohon. Pelaku usaha perlu meminta daftar resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, atau instansi yang berwenang sesuai lokasi dan skala kegiatannya.
2. Persyaratan teknis dan informasi lingkungan
Selain berkas administratif, penyusunan dokumen DPLH membutuhkan informasi mengenai kondisi aktual kegiatan dan pengelolaan dampaknya. Informasi yang umumnya perlu disiapkan antara lain:
- Gambaran kegiatan yang telah berjalan, termasuk lokasi, kapasitas, proses operasional, dan fasilitas pendukung.
- Kondisi lingkungan di sekitar lokasi kegiatan.
- Identifikasi potensi dampak, seperti air limbah, emisi, kebisingan, limbah padat, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), jika relevan.
- Rencana pengelolaan lingkungan untuk mencegah atau mengurangi dampak.
- Rencana pemantauan lingkungan untuk menilai efektivitas pengelolaan.
- Persetujuan teknis atau dokumen pendukung lain apabila diwajibkan untuk kegiatan tersebut.
Apabila kegiatan menghasilkan air limbah, emisi, atau limbah B3, pelaku usaha perlu memeriksa kewajiban teknis yang terkait. Kebutuhan dokumen pendukung ditentukan berdasarkan karakteristik kegiatan dan peraturan yang berlaku.
Cara Mengurus DPLH
Cara mengurus DPLH perlu dimulai dengan pemeriksaan kelayakan dokumen, bukan langsung menyusun berkas. Secara umum, prosesnya dapat dilakukan melalui tahapan berikut.
1. Memeriksa status dan kewajiban lingkungan
Identifikasi jenis kegiatan, kapasitas, lokasi, waktu mulai beroperasi, serta dokumen lingkungan yang sudah dimiliki. Informasi tersebut diperlukan untuk menentukan dokumen yang seharusnya digunakan.
Pelaku usaha dapat berkonsultasi dengan DLH atau instansi yang berwenang untuk memastikan apakah kegiatan memenuhi kriteria penanganan melalui DPLH.
2. Memeriksa persyaratan lokasi dan administrasi
Pastikan kegiatan sesuai dengan ketentuan tata ruang dan siapkan dokumen legalitas usaha. Periksa pula apakah terdapat kewajiban administratif yang harus diselesaikan sebelum permohonan dapat diproses.
3. Menyusun dokumen DPLH
Setelah jalur penyelesaian dikonfirmasi, susun dokumen berdasarkan kondisi nyata kegiatan. Kerangka dokumen dapat mencakup identitas penanggung jawab, uraian kegiatan yang telah berjalan, upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan, pernyataan, daftar pustaka, serta lampiran sesuai ketentuan yang relevan.
Penyusunan dapat melibatkan tenaga ahli atau konsultan lingkungan jika diperlukan. Namun, penanggung jawab usaha tetap perlu memastikan bahwa informasi yang disampaikan benar dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
4. Mengajukan permohonan pemeriksaan
Ajukan dokumen dan persyaratan melalui jalur pelayanan yang ditetapkan oleh instansi berwenang. Mekanisme pengajuan dapat berbeda berdasarkan kewenangan pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.
Tanyakan secara langsung apakah pengajuan dilakukan melalui layanan elektronik, OSS, atau mekanisme pelayanan instansi terkait. Jangan menganggap seluruh daerah memiliki alur dan formulir yang sama.
5. Mengikuti pemeriksaan dan memperbaiki dokumen
Instansi berwenang akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen sesuai prosedur. Apabila ditemukan kekurangan, pemrakarsa perlu melakukan perbaikan dan menyampaikan kembali dokumen yang diminta.
Jika diperlukan, pemeriksaan juga dapat berkaitan dengan kesesuaian lokasi, kondisi operasional, atau persyaratan teknis lingkungan.
6. Memperoleh persetujuan dan menjalankan kewajiban
Setelah dokumen memenuhi ketentuan, proses dilanjutkan sesuai mekanisme penerbitan persetujuan lingkungan oleh pejabat berwenang. Setelah persetujuan diperoleh, pelaku usaha harus melaksanakan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah ditetapkan.
Persetujuan DPLH tidak berarti kewajiban lingkungan selesai. Pengelolaan dan pemantauan harus terus dilaksanakan selama kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbedaan DPLH dengan Dokumen Lingkungan Lainnya
DPLH perlu dibedakan dari dokumen lingkungan lain agar pelaku usaha tidak salah memilih jalur pengurusan.
AMDAL diperuntukkan bagi rencana usaha atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan berdasarkan kriteria yang berlaku. Dokumen ini menilai dampak penting yang berpotensi ditimbulkan oleh kegiatan.
UKL-UPL merupakan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan bagi kegiatan yang tidak wajib AMDAL, tetapi termasuk kategori yang wajib memiliki UKL-UPL.
DPLH berkaitan dengan evaluasi dan pengelolaan dampak lingkungan pada kegiatan yang telah berjalan, sesuai kriteria dan ketentuan yang berlaku. Dokumen ini bukan pengganti otomatis bagi AMDAL atau UKL-UPL untuk semua kegiatan yang belum memiliki dokumen lingkungan.
Penentuan dokumen yang tepat perlu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta daftar jenis dan skala kegiatan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021, dengan tetap memperhatikan ketentuan terbaru yang relevan.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengurus DPLH
Ada beberapa hal penting yang sebaiknya diperhatikan agar proses pengurusan berjalan lebih terarah.
Pertama, jangan menganggap DPLH sebagai jalan pintas untuk mengesahkan semua kegiatan yang telanjur beroperasi tanpa dokumen lingkungan. Kelayakan dan prosedur penyelesaiannya harus dikonfirmasi kepada instansi berwenang.
Kedua, pastikan data dalam dokumen sesuai dengan kondisi aktual. Informasi mengenai kapasitas produksi, penggunaan lahan, sumber limbah, dan kegiatan operasional harus disampaikan secara benar.
Ketiga, periksa persyaratan teknis yang relevan. Kegiatan tertentu mungkin membutuhkan persetujuan teknis terkait air limbah, emisi, atau pengelolaan limbah B3.
Keempat, pastikan alur, biaya, dan estimasi waktu pelayanan langsung kepada instansi terkait. Ketiganya dapat berbeda menurut kewenangan dan kelengkapan dokumen sehingga tidak tepat jika disamaratakan untuk seluruh wilayah.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai legalitas usaha, silakan kunjungi kantor kami di Jl. Sriwijaya No. 57A, Wonodri, Semarang. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +62 819-0146-3500 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
Apa Itu DPLH?
DPLH adalah Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang digunakan untuk mengevaluasi dampak lingkungan dari usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan. Dokumen ini memuat upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagai bagian dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ketentuan mengenai DPLH tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dokumen tersebut menjadi bagian dari mekanisme penanganan kegiatan yang telah berlangsung dan perlu memenuhi ketentuan lingkungan hidup.
DPLH bukan sekadar dokumen administratif. Penyusunannya perlu menjelaskan kondisi kegiatan yang sudah berjalan, potensi dampak lingkungan, serta langkah yang akan dilakukan untuk mengendalikan dan memantau dampak tersebut.
Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha perlu memastikan bahwa DPLH memang merupakan dokumen yang sesuai untuk kondisi kegiatannya.
Kegiatan yang Memerlukan DPLH
DPLH berkaitan dengan usaha atau kegiatan yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, khususnya UKL-UPL, sesuai kriteria dan ketentuan yang berlaku.
Dalam penerapannya, riwayat perizinan, waktu dimulainya kegiatan, kesesuaian tata ruang, serta ketentuan administratif menjadi hal penting yang perlu diperiksa. Penanganan kegiatan yang telah berjalan tanpa dokumen lingkungan juga dapat melibatkan penyelesaian kewajiban atau sanksi administratif sesuai hasil pemeriksaan instansi berwenang.
Sebagai contoh, sebuah fasilitas produksi telah beroperasi dan termasuk kategori kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL, tetapi dokumen tersebut belum tersedia. Pemilik usaha tidak seharusnya langsung berasumsi bahwa DPLH pasti dapat digunakan. Status kegiatan, riwayat perizinan, dan ketentuan yang berlaku harus diperiksa terlebih dahulu oleh instansi lingkungan hidup.
Pemeriksaan ini penting agar pelaku usaha tidak menyusun dokumen yang keliru atau mengajukan permohonan melalui prosedur yang tidak sesuai.
Syarat Pengurusan DPLH
Persyaratan pengajuan DPLH dapat berbeda menurut jenis kegiatan, skala usaha, lokasi, dan kewenangan instansi yang menangani. Oleh karena itu, daftar berikut merupakan gambaran dokumen yang umumnya perlu dipersiapkan, bukan daftar persyaratan universal untuk semua daerah.
1. Persyaratan administratif
Dokumen administratif membantu instansi mengidentifikasi penanggung jawab, legalitas, dan lokasi kegiatan. Berkas yang dapat diminta meliputi:
- Identitas penanggung jawab usaha atau pemrakarsa.
- Nomor Induk Berusaha (NIB), apabila relevan.
- Akta pendirian atau dokumen legalitas badan usaha, jika berbentuk badan hukum.
- Profil usaha dan uraian kegiatan yang dijalankan.
- Bukti penguasaan atau penggunaan lahan, seperti sertifikat atau perjanjian sewa.
- Dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau bukti kesesuaian tata ruang yang dipersyaratkan.
- Surat permohonan pemeriksaan DPLH dan persetujuan lingkungan.
- Dokumen atau bukti penyelesaian kewajiban administratif apabila dipersyaratkan.
Tidak semua berkas tersebut berlaku untuk setiap pemohon. Pelaku usaha perlu meminta daftar resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, atau instansi yang berwenang sesuai lokasi dan skala kegiatannya.
2. Persyaratan teknis dan informasi lingkungan
Selain berkas administratif, penyusunan dokumen DPLH membutuhkan informasi mengenai kondisi aktual kegiatan dan pengelolaan dampaknya. Informasi yang umumnya perlu disiapkan antara lain:
- Gambaran kegiatan yang telah berjalan, termasuk lokasi, kapasitas, proses operasional, dan fasilitas pendukung.
- Kondisi lingkungan di sekitar lokasi kegiatan.
- Identifikasi potensi dampak, seperti air limbah, emisi, kebisingan, limbah padat, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), jika relevan.
- Rencana pengelolaan lingkungan untuk mencegah atau mengurangi dampak.
- Rencana pemantauan lingkungan untuk menilai efektivitas pengelolaan.
- Persetujuan teknis atau dokumen pendukung lain apabila diwajibkan untuk kegiatan tersebut.
Apabila kegiatan menghasilkan air limbah, emisi, atau limbah B3, pelaku usaha perlu memeriksa kewajiban teknis yang terkait. Kebutuhan dokumen pendukung ditentukan berdasarkan karakteristik kegiatan dan peraturan yang berlaku.
Cara Mengurus DPLH
Cara mengurus DPLH perlu dimulai dengan pemeriksaan kelayakan dokumen, bukan langsung menyusun berkas. Secara umum, prosesnya dapat dilakukan melalui tahapan berikut.
1. Memeriksa status dan kewajiban lingkungan
Identifikasi jenis kegiatan, kapasitas, lokasi, waktu mulai beroperasi, serta dokumen lingkungan yang sudah dimiliki. Informasi tersebut diperlukan untuk menentukan dokumen yang seharusnya digunakan.
Pelaku usaha dapat berkonsultasi dengan DLH atau instansi yang berwenang untuk memastikan apakah kegiatan memenuhi kriteria penanganan melalui DPLH.
2. Memeriksa persyaratan lokasi dan administrasi
Pastikan kegiatan sesuai dengan ketentuan tata ruang dan siapkan dokumen legalitas usaha. Periksa pula apakah terdapat kewajiban administratif yang harus diselesaikan sebelum permohonan dapat diproses.
3. Menyusun dokumen DPLH
Setelah jalur penyelesaian dikonfirmasi, susun dokumen berdasarkan kondisi nyata kegiatan. Kerangka dokumen dapat mencakup identitas penanggung jawab, uraian kegiatan yang telah berjalan, upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan, pernyataan, daftar pustaka, serta lampiran sesuai ketentuan yang relevan.
Penyusunan dapat melibatkan tenaga ahli atau konsultan lingkungan jika diperlukan. Namun, penanggung jawab usaha tetap perlu memastikan bahwa informasi yang disampaikan benar dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
4. Mengajukan permohonan pemeriksaan
Ajukan dokumen dan persyaratan melalui jalur pelayanan yang ditetapkan oleh instansi berwenang. Mekanisme pengajuan dapat berbeda berdasarkan kewenangan pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.
Tanyakan secara langsung apakah pengajuan dilakukan melalui layanan elektronik, OSS, atau mekanisme pelayanan instansi terkait. Jangan menganggap seluruh daerah memiliki alur dan formulir yang sama.
5. Mengikuti pemeriksaan dan memperbaiki dokumen
Instansi berwenang akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen sesuai prosedur. Apabila ditemukan kekurangan, pemrakarsa perlu melakukan perbaikan dan menyampaikan kembali dokumen yang diminta.
Jika diperlukan, pemeriksaan juga dapat berkaitan dengan kesesuaian lokasi, kondisi operasional, atau persyaratan teknis lingkungan.
6. Memperoleh persetujuan dan menjalankan kewajiban
Setelah dokumen memenuhi ketentuan, proses dilanjutkan sesuai mekanisme penerbitan persetujuan lingkungan oleh pejabat berwenang. Setelah persetujuan diperoleh, pelaku usaha harus melaksanakan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah ditetapkan.
Persetujuan DPLH tidak berarti kewajiban lingkungan selesai. Pengelolaan dan pemantauan harus terus dilaksanakan selama kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbedaan DPLH dengan Dokumen Lingkungan Lainnya
DPLH perlu dibedakan dari dokumen lingkungan lain agar pelaku usaha tidak salah memilih jalur pengurusan.
AMDAL diperuntukkan bagi rencana usaha atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan berdasarkan kriteria yang berlaku. Dokumen ini menilai dampak penting yang berpotensi ditimbulkan oleh kegiatan.
UKL-UPL merupakan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan bagi kegiatan yang tidak wajib AMDAL, tetapi termasuk kategori yang wajib memiliki UKL-UPL.
DPLH berkaitan dengan evaluasi dan pengelolaan dampak lingkungan pada kegiatan yang telah berjalan, sesuai kriteria dan ketentuan yang berlaku. Dokumen ini bukan pengganti otomatis bagi AMDAL atau UKL-UPL untuk semua kegiatan yang belum memiliki dokumen lingkungan.
Penentuan dokumen yang tepat perlu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta daftar jenis dan skala kegiatan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021, dengan tetap memperhatikan ketentuan terbaru yang relevan.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengurus DPLH
Ada beberapa hal penting yang sebaiknya diperhatikan agar proses pengurusan berjalan lebih terarah.
Pertama, jangan menganggap DPLH sebagai jalan pintas untuk mengesahkan semua kegiatan yang telanjur beroperasi tanpa dokumen lingkungan. Kelayakan dan prosedur penyelesaiannya harus dikonfirmasi kepada instansi berwenang.
Kedua, pastikan data dalam dokumen sesuai dengan kondisi aktual. Informasi mengenai kapasitas produksi, penggunaan lahan, sumber limbah, dan kegiatan operasional harus disampaikan secara benar.
Ketiga, periksa persyaratan teknis yang relevan. Kegiatan tertentu mungkin membutuhkan persetujuan teknis terkait air limbah, emisi, atau pengelolaan limbah B3.
Keempat, pastikan alur, biaya, dan estimasi waktu pelayanan langsung kepada instansi terkait. Ketiganya dapat berbeda menurut kewenangan dan kelengkapan dokumen sehingga tidak tepat jika disamaratakan untuk seluruh wilayah.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai legalitas usaha, silakan kunjungi kantor kami di Jl. Sriwijaya No. 57A, Wonodri, Semarang. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +62 819-0146-3500 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.