Ketentuan Investasi dan Modal PMDN di Indonesia


talita 1 hour ago

Pahami ketentuan investasi dan modal PMDN, mulai dari nilai investasi, modal dasar dan disetor, kriteria usaha, hingga persyaratan perizinan melalui OSS.
Ketentuan Investasi dan Modal PMDN di Indonesia
Ketentuan Investasi dan Modal PMDN di Indonesia
Ketentuan investasi dan modal PMDN perlu dipahami oleh pelaku usaha yang ingin mendirikan atau mengembangkan perusahaan dengan penanaman modal dalam negeri. Ketentuan ini berkaitan dengan kebutuhan pendanaan usaha, struktur permodalan perseroan, skala bisnis, serta persyaratan perizinan sesuai bidang kegiatan. Dengan memahami aturan yang berlaku, pelaku usaha dapat menentukan kebutuhan modal secara lebih tepat dan mempersiapkan legalitas perusahaan sejak awal.
Pengertian PMDN dan Ketentuan Permodalannya

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah kegiatan menanam modal untuk menjalankan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Penanam modal dalam negeri dapat berupa perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara, atau daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam praktiknya, PMDN dapat dijalankan melalui berbagai bentuk usaha, termasuk usaha perseorangan, badan usaha, dan Perseroan Terbatas (PT). Bentuk badan usaha yang dipilih akan memengaruhi cara penetapan modal, kepemilikan, dan tanggung jawab hukum.

Ketentuan permodalan PMDN tidak berarti semua perusahaan wajib memiliki jumlah modal yang sama. Kebutuhan modal ditentukan oleh bentuk badan usaha, skala kegiatan, karakteristik sektor, dan persyaratan khusus yang berlaku. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu membedakan kebutuhan modal untuk mendirikan perusahaan dengan nilai investasi yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis.

Persyaratan Nilai Investasi PMDN

Persyaratan nilai investasi PMDN berkaitan dengan besarnya sumber daya yang ditanamkan untuk menjalankan kegiatan usaha. Nilai tersebut dapat mencakup kebutuhan aset, peralatan, mesin, sarana operasional, dan komponen investasi lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak semua usaha PMDN memiliki batas minimum investasi yang seragam. Persyaratan dapat berbeda menurut sektor, jenis kegiatan, skala usaha, dan ketentuan perizinan yang berlaku. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak menggunakan satu angka minimum sebagai patokan untuk seluruh bidang bisnis.

Dalam menentukan nilai investasi, beberapa hal yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Jenis kegiatan usaha: Kegiatan produksi biasanya membutuhkan peralatan dan fasilitas operasional yang berbeda dari usaha jasa.

  • Skala usaha: Kebutuhan dana untuk usaha mikro dan kecil dapat berbeda dari kebutuhan perusahaan berskala menengah atau besar.

  • Lokasi usaha: Sewa tempat, pembangunan fasilitas, dan kebutuhan infrastruktur dapat memengaruhi anggaran.

  • Persyaratan sektoral: Bidang usaha tertentu dapat memiliki standar teknis, fasilitas, atau persyaratan tambahan.

  • Kebutuhan operasional: Persediaan barang, biaya tenaga kerja, pemasaran, dan kebutuhan kas perlu diperhitungkan dalam perencanaan bisnis.

Penting untuk diketahui bahwa nilai investasi tidak selalu sama dengan modal yang tercantum dalam akta pendirian PT. Nilai investasi menggambarkan penanaman sumber daya untuk kegiatan usaha, sedangkan modal perseroan berkaitan dengan struktur kepemilikan dan pendanaan perusahaan.

Ketentuan Modal Perusahaan Domestik

Ketentuan modal perusahaan domestik perlu disesuaikan dengan bentuk badan usaha yang dipilih. Untuk PT, struktur permodalan mengacu pada ketentuan perseroan terbatas, sedangkan usaha perseorangan memiliki karakteristik hukum yang berbeda.

Modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor

Dalam struktur permodalan PT, terdapat tiga istilah utama yang perlu dipahami.

Modal dasar adalah keseluruhan nilai nominal saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan sesuai anggaran dasar. Berdasarkan ketentuan umum dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, besaran modal dasar ditentukan oleh keputusan pendiri, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Modal ditempatkan adalah bagian dari modal dasar yang telah diambil oleh pemegang saham. Besarnya menunjukkan bagian saham yang menjadi komitmen kepemilikan para pemegang saham.

Modal disetor adalah modal yang telah disetorkan oleh pemegang saham kepada perseroan sebagai pembayaran atas saham yang diambilnya.

Ketiga istilah tersebut memiliki fungsi berbeda. Modal dasar menunjukkan kapasitas permodalan berdasarkan anggaran dasar, modal ditempatkan menunjukkan saham yang telah diambil, sedangkan modal disetor menunjukkan pembayaran yang telah dilakukan.

Secara umum, ketentuan perseroan terbatas mengatur bahwa sedikitnya 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh, kecuali terdapat ketentuan lain yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ketentuan khusus pada bidang usaha tertentu tetap harus diperiksa sebelum menetapkan struktur modal.

Perbedaan ketentuan berdasarkan bentuk dan skala usaha

Bagi pelaku UMKM, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 mengatur kriteria modal usaha untuk pengelompokan usaha mikro, kecil, dan menengah. Kriteria modal usaha tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dengan rincian umum sebagai berikut:

  • Usaha mikro: Modal usaha paling banyak Rp1 miliar.

  • Usaha kecil: Modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar.

  • Usaha menengah: Modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar.

Angka tersebut merupakan kriteria pengelompokan skala usaha, bukan batas minimum modal yang harus dimiliki setiap perusahaan PMDN. Selain modal usaha, kriteria hasil penjualan tahunan juga digunakan dalam pengelompokan UMKM sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pelaku usaha harus membedakan kriteria skala usaha dari kewajiban modal untuk mendirikan badan hukum atau memenuhi persyaratan sektor tertentu.

Hubungan KBLI, Skala Usaha, dan Persyaratan Investasi

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan. Pemilihan KBLI penting karena kegiatan yang dicantumkan akan berkaitan dengan persyaratan perizinan, standar usaha, dan ketentuan sektoral.

Hubungan KBLI dengan persyaratan investasi terlihat ketika suatu kegiatan usaha memiliki kebutuhan fasilitas, standar teknis, atau ketentuan khusus. Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu memastikan bahwa kode KBLI yang dipilih benar-benar menggambarkan kegiatan operasional perusahaan.

Sebagai contoh, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan barang memiliki kebutuhan investasi yang berbeda dari perusahaan manufaktur. Usaha perdagangan mungkin membutuhkan persediaan dan fasilitas penyimpanan, sedangkan manufaktur dapat membutuhkan mesin produksi, tempat kerja, serta sarana pendukung lainnya.

Namun, kebutuhan tersebut merupakan pertimbangan bisnis dan tidak otomatis menjadi ketentuan minimum investasi yang berlaku secara hukum. Persyaratan yang mengikat harus diperiksa berdasarkan KBLI, skala usaha, sektor, serta ketentuan perizinan terbaru melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Contoh Struktur Permodalan PMDN

Misalnya, tiga orang mendirikan PT PMDN yang bergerak di bidang jasa teknologi dengan modal dasar Rp200 juta. Para pendiri menyepakati modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp50 juta.

Dalam ilustrasi tersebut, modal ditempatkan dan disetor mencapai 25% dari modal dasar. Sisa kapasitas modal dasar belum diambil sebagai saham dalam struktur yang direncanakan. Pelaksanaannya tetap harus memenuhi ketentuan perseroan dan dicantumkan secara benar dalam dokumen pendirian.

Sementara itu, perusahaan memperkirakan membutuhkan dana Rp120 juta untuk membeli perangkat kerja, menyewa tempat, membiayai operasional awal, dan mendukung kegiatan pemasaran.

Contoh ini memperlihatkan bahwa kebutuhan investasi usaha sebesar Rp120 juta tidak harus sama dengan modal dasar Rp200 juta maupun modal disetor Rp50 juta. Ketiganya memiliki fungsi berbeda. Pendanaan operasional tambahan dapat berasal dari sumber yang sah sesuai struktur keuangan dan kesepakatan perusahaan.

Angka di atas hanya ilustrasi perencanaan, bukan ketentuan minimum investasi untuk seluruh usaha jasa teknologi.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengurus Perizinan

Sebelum mendirikan perusahaan atau mengajukan perizinan, pelaku usaha sebaiknya melakukan beberapa langkah berikut:

  1. Menentukan bentuk usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan rencana bisnis.

  2. Memilih KBLI yang menggambarkan kegiatan usaha secara tepat.

  3. Menyusun perkiraan kebutuhan investasi dan biaya operasional.

  4. Menetapkan struktur modal sesuai bentuk badan usaha dan ketentuan yang berlaku.

  5. Memeriksa tingkat risiko serta persyaratan perizinan melalui OSS.

  6. Memastikan adanya persyaratan khusus dari kementerian atau lembaga terkait jika usaha bergerak di sektor yang diatur secara khusus.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 menjadi salah satu dasar penting dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Pelaku usaha perlu menggunakan ketentuan yang berlaku saat pengajuan, karena persyaratan perizinan dapat berbeda menurut kegiatan dan tingkat risiko usaha.

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai legalitas usaha, silakan kunjungi kantor kami di Jl. Sriwijaya No. 57A, Wonodri, Semarang. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +62 819-0146-3500 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.


Pengertian PMDN dan Ketentuan Permodalannya

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah kegiatan menanam modal untuk menjalankan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Penanam modal dalam negeri dapat berupa perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara, atau daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam praktiknya, PMDN dapat dijalankan melalui berbagai bentuk usaha, termasuk usaha perseorangan, badan usaha, dan Perseroan Terbatas (PT). Bentuk badan usaha yang dipilih akan memengaruhi cara penetapan modal, kepemilikan, dan tanggung jawab hukum.

Ketentuan permodalan PMDN tidak berarti semua perusahaan wajib memiliki jumlah modal yang sama. Kebutuhan modal ditentukan oleh bentuk badan usaha, skala kegiatan, karakteristik sektor, dan persyaratan khusus yang berlaku. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu membedakan kebutuhan modal untuk mendirikan perusahaan dengan nilai investasi yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis.

Persyaratan Nilai Investasi PMDN

Persyaratan nilai investasi PMDN berkaitan dengan besarnya sumber daya yang ditanamkan untuk menjalankan kegiatan usaha. Nilai tersebut dapat mencakup kebutuhan aset, peralatan, mesin, sarana operasional, dan komponen investasi lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak semua usaha PMDN memiliki batas minimum investasi yang seragam. Persyaratan dapat berbeda menurut sektor, jenis kegiatan, skala usaha, dan ketentuan perizinan yang berlaku. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak menggunakan satu angka minimum sebagai patokan untuk seluruh bidang bisnis.

Dalam menentukan nilai investasi, beberapa hal yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Jenis kegiatan usaha: Kegiatan produksi biasanya membutuhkan peralatan dan fasilitas operasional yang berbeda dari usaha jasa.

  • Skala usaha: Kebutuhan dana untuk usaha mikro dan kecil dapat berbeda dari kebutuhan perusahaan berskala menengah atau besar.

  • Lokasi usaha: Sewa tempat, pembangunan fasilitas, dan kebutuhan infrastruktur dapat memengaruhi anggaran.

  • Persyaratan sektoral: Bidang usaha tertentu dapat memiliki standar teknis, fasilitas, atau persyaratan tambahan.

  • Kebutuhan operasional: Persediaan barang, biaya tenaga kerja, pemasaran, dan kebutuhan kas perlu diperhitungkan dalam perencanaan bisnis.

Penting untuk diketahui bahwa nilai investasi tidak selalu sama dengan modal yang tercantum dalam akta pendirian PT. Nilai investasi menggambarkan penanaman sumber daya untuk kegiatan usaha, sedangkan modal perseroan berkaitan dengan struktur kepemilikan dan pendanaan perusahaan.

Ketentuan Modal Perusahaan Domestik

Ketentuan modal perusahaan domestik perlu disesuaikan dengan bentuk badan usaha yang dipilih. Untuk PT, struktur permodalan mengacu pada ketentuan perseroan terbatas, sedangkan usaha perseorangan memiliki karakteristik hukum yang berbeda.

Modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor

Dalam struktur permodalan PT, terdapat tiga istilah utama yang perlu dipahami.

Modal dasar adalah keseluruhan nilai nominal saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan sesuai anggaran dasar. Berdasarkan ketentuan umum dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, besaran modal dasar ditentukan oleh keputusan pendiri, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Modal ditempatkan adalah bagian dari modal dasar yang telah diambil oleh pemegang saham. Besarnya menunjukkan bagian saham yang menjadi komitmen kepemilikan para pemegang saham.

Modal disetor adalah modal yang telah disetorkan oleh pemegang saham kepada perseroan sebagai pembayaran atas saham yang diambilnya.

Ketiga istilah tersebut memiliki fungsi berbeda. Modal dasar menunjukkan kapasitas permodalan berdasarkan anggaran dasar, modal ditempatkan menunjukkan saham yang telah diambil, sedangkan modal disetor menunjukkan pembayaran yang telah dilakukan.

Secara umum, ketentuan perseroan terbatas mengatur bahwa sedikitnya 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh, kecuali terdapat ketentuan lain yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ketentuan khusus pada bidang usaha tertentu tetap harus diperiksa sebelum menetapkan struktur modal.

Perbedaan ketentuan berdasarkan bentuk dan skala usaha

Bagi pelaku UMKM, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 mengatur kriteria modal usaha untuk pengelompokan usaha mikro, kecil, dan menengah. Kriteria modal usaha tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dengan rincian umum sebagai berikut:

  • Usaha mikro: Modal usaha paling banyak Rp1 miliar.

  • Usaha kecil: Modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar.

  • Usaha menengah: Modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar.

Angka tersebut merupakan kriteria pengelompokan skala usaha, bukan batas minimum modal yang harus dimiliki setiap perusahaan PMDN. Selain modal usaha, kriteria hasil penjualan tahunan juga digunakan dalam pengelompokan UMKM sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pelaku usaha harus membedakan kriteria skala usaha dari kewajiban modal untuk mendirikan badan hukum atau memenuhi persyaratan sektor tertentu.

Hubungan KBLI, Skala Usaha, dan Persyaratan Investasi

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan. Pemilihan KBLI penting karena kegiatan yang dicantumkan akan berkaitan dengan persyaratan perizinan, standar usaha, dan ketentuan sektoral.

Hubungan KBLI dengan persyaratan investasi terlihat ketika suatu kegiatan usaha memiliki kebutuhan fasilitas, standar teknis, atau ketentuan khusus. Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu memastikan bahwa kode KBLI yang dipilih benar-benar menggambarkan kegiatan operasional perusahaan.

Sebagai contoh, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan barang memiliki kebutuhan investasi yang berbeda dari perusahaan manufaktur. Usaha perdagangan mungkin membutuhkan persediaan dan fasilitas penyimpanan, sedangkan manufaktur dapat membutuhkan mesin produksi, tempat kerja, serta sarana pendukung lainnya.

Namun, kebutuhan tersebut merupakan pertimbangan bisnis dan tidak otomatis menjadi ketentuan minimum investasi yang berlaku secara hukum. Persyaratan yang mengikat harus diperiksa berdasarkan KBLI, skala usaha, sektor, serta ketentuan perizinan terbaru melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Contoh Struktur Permodalan PMDN

Misalnya, tiga orang mendirikan PT PMDN yang bergerak di bidang jasa teknologi dengan modal dasar Rp200 juta. Para pendiri menyepakati modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp50 juta.

Dalam ilustrasi tersebut, modal ditempatkan dan disetor mencapai 25% dari modal dasar. Sisa kapasitas modal dasar belum diambil sebagai saham dalam struktur yang direncanakan. Pelaksanaannya tetap harus memenuhi ketentuan perseroan dan dicantumkan secara benar dalam dokumen pendirian.

Sementara itu, perusahaan memperkirakan membutuhkan dana Rp120 juta untuk membeli perangkat kerja, menyewa tempat, membiayai operasional awal, dan mendukung kegiatan pemasaran.

Contoh ini memperlihatkan bahwa kebutuhan investasi usaha sebesar Rp120 juta tidak harus sama dengan modal dasar Rp200 juta maupun modal disetor Rp50 juta. Ketiganya memiliki fungsi berbeda. Pendanaan operasional tambahan dapat berasal dari sumber yang sah sesuai struktur keuangan dan kesepakatan perusahaan.

Angka di atas hanya ilustrasi perencanaan, bukan ketentuan minimum investasi untuk seluruh usaha jasa teknologi.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengurus Perizinan

Sebelum mendirikan perusahaan atau mengajukan perizinan, pelaku usaha sebaiknya melakukan beberapa langkah berikut:

  1. Menentukan bentuk usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan rencana bisnis.

  2. Memilih KBLI yang menggambarkan kegiatan usaha secara tepat.

  3. Menyusun perkiraan kebutuhan investasi dan biaya operasional.

  4. Menetapkan struktur modal sesuai bentuk badan usaha dan ketentuan yang berlaku.

  5. Memeriksa tingkat risiko serta persyaratan perizinan melalui OSS.

  6. Memastikan adanya persyaratan khusus dari kementerian atau lembaga terkait jika usaha bergerak di sektor yang diatur secara khusus.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 menjadi salah satu dasar penting dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Pelaku usaha perlu menggunakan ketentuan yang berlaku saat pengajuan, karena persyaratan perizinan dapat berbeda menurut kegiatan dan tingkat risiko usaha.

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai legalitas usaha, silakan kunjungi kantor kami di Jl. Sriwijaya No. 57A, Wonodri, Semarang. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +62 819-0146-3500 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.


Read Also
Cara Mengurus NIB Perorangan melalui OSS dengan Mudah
Cara Mengurus NIB Perorangan melalui OSS dengan Mudah
Risiko Perizinan Usaha Tidak Lengkap dan Dampaknya bagi Bisnis
Risiko Perizinan Usaha Tidak Lengkap dan Dampaknya bagi Bisnis
Risiko Perizinan Usaha Tidak Lengka ...

Aisyah Febryani

1 minute ago

Bidang Usaha dengan Perizinan di Luar OSS: Jenis dan Ketentuannya
Bidang Usaha dengan Perizinan di Luar OSS: Jenis dan Ketentuannya
Bidang Usaha dengan Perizinan di Lu ...

Aisyah Febryani

7 minutes ago

Cara Mengurus Sertifikat Standar OSS untuk Usaha
Cara Mengurus Sertifikat Standar OSS untuk Usaha
Perbedaan Perizinan PT, CV, dan PT Perorangan
Perbedaan Perizinan PT, CV, dan PT Perorangan
Perbedaan Perizinan PT, CV, dan PT ...

Aisyah Febryani

4 minutes ago

Need Consultation? Please Contact Us. We Are Ready to Help.

Social Media

Do you have any questions?