Memahami PKKPR dan Perusahaan Non-UMK
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) merupakan bentuk persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang untuk kegiatan usaha ketika mekanisme tersebut dipersyaratkan. Dokumen ini berkaitan dengan penilaian apakah lokasi yang direncanakan dapat digunakan untuk kegiatan usaha sesuai ketentuan tata ruang.
Sementara itu, non-UMK adalah kategori pelaku usaha yang berada di luar kelompok usaha mikro dan kecil. Dalam konteks perizinan berusaha, kelompok ini mencakup pelaku usaha menengah dan besar.
Ketentuan perizinan berusaha di Indonesia saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan tersebut mencakup persyaratan dasar, perizinan berusaha, layanan OSS, pengawasan, serta ketentuan terkait lainnya.
Sumber: JDIH BPK
Artinya, perusahaan perlu memeriksa persyaratan berdasarkan kegiatan dan lokasi usahanya, bukan hanya berdasarkan skala perusahaan.
Apakah Perusahaan Non-UMK Wajib Mengurus PKKPR?
Perusahaan non-UMK perlu memenuhi persyaratan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang apabila persyaratan tersebut berlaku bagi proyek atau kegiatan usahanya. Akan tetapi, kewajiban memenuhi kesesuaian ruang tidak berarti semua perusahaan harus mengurus PKKPR dengan mekanisme yang sama.
Ada beberapa faktor yang menentukan dokumen yang diperlukan, antara lain lokasi kegiatan, ketersediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan OSS, serta ketentuan yang berlaku bagi kegiatan tersebut.
Kapan PKKPR diperlukan?
PKKPR dapat diperlukan ketika kegiatan usaha membutuhkan persetujuan kesesuaian ruang dan lokasi yang diajukan tidak dapat diproses melalui mekanisme konfirmasi berdasarkan RDTR yang terintegrasi dengan OSS.
Dalam kondisi tersebut, kesesuaian rencana kegiatan dengan ketentuan tata ruang perlu diproses melalui mekanisme persetujuan yang sesuai. Penilaian dilakukan berdasarkan informasi lokasi, rencana pemanfaatan ruang, dan ketentuan terkait.
Sebagai contoh, perusahaan manufaktur berencana membangun fasilitas produksi di suatu wilayah. Sebelum menggunakan lahan tersebut, perusahaan perlu memastikan bahwa kegiatan industri yang direncanakan sesuai dengan peruntukan ruang di lokasi itu. Jika mekanisme yang berlaku mengharuskan PKKPR, perusahaan perlu memenuhi proses tersebut sebelum melanjutkan tahapan perizinan yang mensyaratkannya.
Kapan mekanisme KKPR lainnya dapat berlaku?
Apabila lokasi usaha berada di wilayah yang memiliki RDTR dan RDTR tersebut telah terintegrasi dengan OSS, kesesuaian ruang dapat diproses melalui mekanisme konfirmasi KKPR sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme konfirmasi dan persetujuan memiliki proses yang berbeda. Karena itu, perusahaan tidak sebaiknya langsung menyimpulkan bahwa PKKPR wajib diurus hanya karena usahanya termasuk kategori menengah atau besar.
Pemeriksaan melalui OSS menjadi langkah awal untuk mengetahui jalur yang tersedia. Informasi resmi mengenai persyaratan dasar tata ruang dapat dilihat melalui
laman OSS.
Persyaratan Tata Ruang bagi Usaha Non-UMK
Persyaratan tata ruang bagi usaha non-UMK perlu diperiksa sejak tahap perencanaan lokasi. Langkah ini membantu perusahaan mengurangi risiko memilih lahan yang tidak sesuai dengan rencana kegiatan operasional.
Beberapa informasi yang perlu disiapkan atau diperiksa meliputi:
- Identitas dan legalitas pelaku usaha. Pastikan data badan usaha dan identitas pelaku usaha sesuai dengan data yang digunakan dalam sistem OSS.
- Lokasi kegiatan usaha. Siapkan informasi alamat dan letak lokasi secara jelas. Data lokasi harus sesuai dengan lahan yang benar-benar direncanakan untuk kegiatan usaha.
- Rencana kegiatan dan bidang usaha. Jelaskan jenis kegiatan yang akan dilakukan, termasuk fungsi bangunan atau fasilitas yang direncanakan.
- Data pendukung lokasi dan pemanfaatan ruang. Siapkan dokumen atau informasi teknis yang diminta dalam proses pengajuan sesuai mekanisme yang berlaku.
- Persyaratan sektoral dan persyaratan dasar lainnya. Periksa apakah kegiatan tersebut juga memerlukan persetujuan lingkungan, persyaratan bangunan gedung, atau perizinan lain yang relevan.
Daftar tersebut merupakan gambaran awal untuk persiapan. Dokumen yang benar-benar diwajibkan dapat berbeda sesuai lokasi, jenis kegiatan, dan alur permohonan di OSS. Perusahaan sebaiknya mengikuti daftar persyaratan yang muncul pada sistem, bukan menggunakan daftar umum sebagai satu-satunya acuan.
Cara Memeriksa dan Mengurus Kesesuaian Ruang melalui OSS
Untuk mengetahui kewajiban PKKPR perusahaan non-UMK, perusahaan dapat memulai pemeriksaan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini digunakan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk pemenuhan persyaratan dasar.
Berikut langkah umum yang dapat dilakukan:
1. Periksa data dan lokasi usaha. Pastikan informasi pelaku usaha, bidang kegiatan, dan lokasi proyek yang dimasukkan sudah benar.
2. Periksa ketersediaan RDTR. Cari tahu apakah lokasi tersebut telah tercakup dalam RDTR yang terintegrasi dengan OSS. Kondisi ini membantu menentukan mekanisme KKPR yang dapat digunakan.
3. Ikuti mekanisme yang ditampilkan OSS. Jika lokasi dapat diproses melalui konfirmasi KKPR, ikuti tahapan konfirmasi sesuai sistem. Jika diperlukan persetujuan melalui PKKPR, lengkapi data dan dokumen yang diminta.
4. Penuhi persyaratan tambahan. Apabila terdapat kekurangan data atau dokumen, lengkapi sesuai arahan sistem atau instansi yang berwenang.
5. Periksa hasil proses sebelum melanjutkan perizinan. Pastikan hasil pemenuhan kesesuaian ruang telah sesuai dengan kebutuhan kegiatan usaha dan tahapan perizinan berikutnya.
Hal yang Perlu Diperhatikan Perusahaan
Ketentuan PKKPR untuk perusahaan menengah dan besar perlu dipahami sebagai bagian dari perencanaan legalitas usaha, bukan sekadar administrasi setelah lokasi ditentukan.
Pertama, jangan menyamakan kepemilikan tanah dengan kesesuaian ruang. Dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa semua kegiatan yang direncanakan diperbolehkan di lokasi tersebut.
Kedua, periksa kesesuaian ruang sebelum melakukan investasi besar. Pembelian lahan, pembangunan fasilitas, atau penataan operasional sebaiknya didahului pemeriksaan tata ruang untuk mengurangi risiko perubahan rencana dan biaya tambahan.
Ketiga, perhatikan perubahan rencana usaha. Perubahan lokasi, perluasan fasilitas, atau perubahan jenis kegiatan dapat memengaruhi persyaratan yang harus dipenuhi. Perusahaan perlu memeriksa kembali ketentuan yang berlaku sebelum melaksanakan perubahan tersebut.
Keempat, gunakan informasi resmi yang terbaru. Persyaratan dapat berbeda menurut wilayah dan jenis kegiatan. Jika informasi dalam sistem belum jelas, perusahaan dapat meminta penjelasan kepada instansi tata ruang atau DPMPTSP yang berwenang.
Dengan langkah tersebut, perusahaan dapat menentukan jalur perizinan secara lebih tepat dan menghindari anggapan bahwa satu jenis dokumen berlaku untuk semua kondisi.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai legalitas usaha, silakan kunjungi kantor kami di Jl. Sriwijaya No. 57A, Wonodri, Semarang. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +62 819-0146-3500 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
Memahami PKKPR dan Perusahaan Non-UMK
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) merupakan bentuk persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang untuk kegiatan usaha ketika mekanisme tersebut dipersyaratkan. Dokumen ini berkaitan dengan penilaian apakah lokasi yang direncanakan dapat digunakan untuk kegiatan usaha sesuai ketentuan tata ruang.
Sementara itu, non-UMK adalah kategori pelaku usaha yang berada di luar kelompok usaha mikro dan kecil. Dalam konteks perizinan berusaha, kelompok ini mencakup pelaku usaha menengah dan besar.
Ketentuan perizinan berusaha di Indonesia saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan tersebut mencakup persyaratan dasar, perizinan berusaha, layanan OSS, pengawasan, serta ketentuan terkait lainnya.
Sumber: JDIH BPK
Artinya, perusahaan perlu memeriksa persyaratan berdasarkan kegiatan dan lokasi usahanya, bukan hanya berdasarkan skala perusahaan.
Apakah Perusahaan Non-UMK Wajib Mengurus PKKPR?
Perusahaan non-UMK perlu memenuhi persyaratan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang apabila persyaratan tersebut berlaku bagi proyek atau kegiatan usahanya. Akan tetapi, kewajiban memenuhi kesesuaian ruang tidak berarti semua perusahaan harus mengurus PKKPR dengan mekanisme yang sama.
Ada beberapa faktor yang menentukan dokumen yang diperlukan, antara lain lokasi kegiatan, ketersediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan OSS, serta ketentuan yang berlaku bagi kegiatan tersebut.
Kapan PKKPR diperlukan?
PKKPR dapat diperlukan ketika kegiatan usaha membutuhkan persetujuan kesesuaian ruang dan lokasi yang diajukan tidak dapat diproses melalui mekanisme konfirmasi berdasarkan RDTR yang terintegrasi dengan OSS.
Dalam kondisi tersebut, kesesuaian rencana kegiatan dengan ketentuan tata ruang perlu diproses melalui mekanisme persetujuan yang sesuai. Penilaian dilakukan berdasarkan informasi lokasi, rencana pemanfaatan ruang, dan ketentuan terkait.
Sebagai contoh, perusahaan manufaktur berencana membangun fasilitas produksi di suatu wilayah. Sebelum menggunakan lahan tersebut, perusahaan perlu memastikan bahwa kegiatan industri yang direncanakan sesuai dengan peruntukan ruang di lokasi itu. Jika mekanisme yang berlaku mengharuskan PKKPR, perusahaan perlu memenuhi proses tersebut sebelum melanjutkan tahapan perizinan yang mensyaratkannya.
Kapan mekanisme KKPR lainnya dapat berlaku?
Apabila lokasi usaha berada di wilayah yang memiliki RDTR dan RDTR tersebut telah terintegrasi dengan OSS, kesesuaian ruang dapat diproses melalui mekanisme konfirmasi KKPR sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme konfirmasi dan persetujuan memiliki proses yang berbeda. Karena itu, perusahaan tidak sebaiknya langsung menyimpulkan bahwa PKKPR wajib diurus hanya karena usahanya termasuk kategori menengah atau besar.
Pemeriksaan melalui OSS menjadi langkah awal untuk mengetahui jalur yang tersedia. Informasi resmi mengenai persyaratan dasar tata ruang dapat dilihat melalui
laman OSS.
Persyaratan Tata Ruang bagi Usaha Non-UMK
Persyaratan tata ruang bagi usaha non-UMK perlu diperiksa sejak tahap perencanaan lokasi. Langkah ini membantu perusahaan mengurangi risiko memilih lahan yang tidak sesuai dengan rencana kegiatan operasional.
Beberapa informasi yang perlu disiapkan atau diperiksa meliputi:
- Identitas dan legalitas pelaku usaha. Pastikan data badan usaha dan identitas pelaku usaha sesuai dengan data yang digunakan dalam sistem OSS.
- Lokasi kegiatan usaha. Siapkan informasi alamat dan letak lokasi secara jelas. Data lokasi harus sesuai dengan lahan yang benar-benar direncanakan untuk kegiatan usaha.
- Rencana kegiatan dan bidang usaha. Jelaskan jenis kegiatan yang akan dilakukan, termasuk fungsi bangunan atau fasilitas yang direncanakan.
- Data pendukung lokasi dan pemanfaatan ruang. Siapkan dokumen atau informasi teknis yang diminta dalam proses pengajuan sesuai mekanisme yang berlaku.
- Persyaratan sektoral dan persyaratan dasar lainnya. Periksa apakah kegiatan tersebut juga memerlukan persetujuan lingkungan, persyaratan bangunan gedung, atau perizinan lain yang relevan.
Daftar tersebut merupakan gambaran awal untuk persiapan. Dokumen yang benar-benar diwajibkan dapat berbeda sesuai lokasi, jenis kegiatan, dan alur permohonan di OSS. Perusahaan sebaiknya mengikuti daftar persyaratan yang muncul pada sistem, bukan menggunakan daftar umum sebagai satu-satunya acuan.
Cara Memeriksa dan Mengurus Kesesuaian Ruang melalui OSS
Untuk mengetahui kewajiban PKKPR perusahaan non-UMK, perusahaan dapat memulai pemeriksaan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini digunakan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk pemenuhan persyaratan dasar.
Berikut langkah umum yang dapat dilakukan:
1. Periksa data dan lokasi usaha. Pastikan informasi pelaku usaha, bidang kegiatan, dan lokasi proyek yang dimasukkan sudah benar.
2. Periksa ketersediaan RDTR. Cari tahu apakah lokasi tersebut telah tercakup dalam RDTR yang terintegrasi dengan OSS. Kondisi ini membantu menentukan mekanisme KKPR yang dapat digunakan.
3. Ikuti mekanisme yang ditampilkan OSS. Jika lokasi dapat diproses melalui konfirmasi KKPR, ikuti tahapan konfirmasi sesuai sistem. Jika diperlukan persetujuan melalui PKKPR, lengkapi data dan dokumen yang diminta.
4. Penuhi persyaratan tambahan. Apabila terdapat kekurangan data atau dokumen, lengkapi sesuai arahan sistem atau instansi yang berwenang.
5. Periksa hasil proses sebelum melanjutkan perizinan. Pastikan hasil pemenuhan kesesuaian ruang telah sesuai dengan kebutuhan kegiatan usaha dan tahapan perizinan berikutnya.
Hal yang Perlu Diperhatikan Perusahaan
Ketentuan PKKPR untuk perusahaan menengah dan besar perlu dipahami sebagai bagian dari perencanaan legalitas usaha, bukan sekadar administrasi setelah lokasi ditentukan.
Pertama, jangan menyamakan kepemilikan tanah dengan kesesuaian ruang. Dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa semua kegiatan yang direncanakan diperbolehkan di lokasi tersebut.
Kedua, periksa kesesuaian ruang sebelum melakukan investasi besar. Pembelian lahan, pembangunan fasilitas, atau penataan operasional sebaiknya didahului pemeriksaan tata ruang untuk mengurangi risiko perubahan rencana dan biaya tambahan.
Ketiga, perhatikan perubahan rencana usaha. Perubahan lokasi, perluasan fasilitas, atau perubahan jenis kegiatan dapat memengaruhi persyaratan yang harus dipenuhi. Perusahaan perlu memeriksa kembali ketentuan yang berlaku sebelum melaksanakan perubahan tersebut.
Keempat, gunakan informasi resmi yang terbaru. Persyaratan dapat berbeda menurut wilayah dan jenis kegiatan. Jika informasi dalam sistem belum jelas, perusahaan dapat meminta penjelasan kepada instansi tata ruang atau DPMPTSP yang berwenang.
Dengan langkah tersebut, perusahaan dapat menentukan jalur perizinan secara lebih tepat dan menghindari anggapan bahwa satu jenis dokumen berlaku untuk semua kondisi.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai legalitas usaha, silakan kunjungi kantor kami di Jl. Sriwijaya No. 57A, Wonodri, Semarang. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +62 819-0146-3500 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.