1. Tentukan Bentuk Badan Usaha
Langkah pertama adalah menentukan bentuk usaha berdasarkan kebutuhan, jumlah pendiri, skala bisnis, serta rencana pengembangan. Pilihan bentuk usaha akan memengaruhi proses pendaftaran, tanggung jawab pemilik, dan dokumen yang harus disiapkan.
Perseroan Terbatas (PT)
PT merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan pribadi pemiliknya. Bentuk ini dapat dipertimbangkan oleh pelaku usaha yang membutuhkan struktur kepemilikan melalui saham dan tata kelola perusahaan yang lebih formal.
Pendirian PT pada umumnya dilakukan melalui notaris dan diajukan untuk memperoleh pengesahan badan hukum melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Untuk usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria, tersedia pula bentuk perseroan perorangan dengan ketentuan tersendiri.
CV dan usaha perseorangan
Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan persekutuan yang melibatkan sekutu aktif dan sekutu pasif. Pendaftarannya dilakukan melalui notaris dengan menggunakan Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) pada AHU Online. Berbeda dengan PT, CV bukan badan hukum yang terpisah dari para sekutunya.
Sementara itu, usaha perseorangan dapat menjadi pilihan untuk kegiatan bisnis yang dijalankan oleh satu orang. Persyaratan legalitasnya bergantung pada jenis kegiatan dan skala usaha. Jika kegiatan tersebut termasuk usaha yang wajib memiliki perizinan, pelaku usaha tetap perlu mengurusnya melalui sistem yang berlaku.
Memahami perbedaan ini membantu calon pengusaha memilih bentuk usaha yang sesuai, bukan sekadar mengikuti pilihan yang digunakan bisnis lain.
2. Siapkan Dokumen Pendirian Badan Usaha
Dokumen pendirian badan usaha perlu disiapkan sesuai bentuk usaha yang dipilih. Tidak semua dokumen berlaku untuk setiap jenis usaha, tetapi beberapa data berikut umumnya dibutuhkan dalam proses administrasi.
- Identitas pendiri: KTP dan data pribadi pendiri untuk warga negara Indonesia, atau dokumen identitas lain yang relevan sesuai ketentuan.
- Nama usaha: Nama yang akan digunakan dan memenuhi ketentuan penamaan untuk bentuk usaha terkait.
- Alamat atau domisili usaha: Alamat tempat kegiatan usaha dijalankan beserta informasi pendukung jika diperlukan.
- Informasi bidang usaha: Penjelasan kegiatan bisnis yang akan dilakukan dan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.
- Data kepemilikan dan pengurus: Informasi pemegang saham, sekutu, direksi, atau pihak lain sesuai bentuk usaha.
- Informasi permodalan: Besaran dan pembagian modal sesuai ketentuan serta kesepakatan pendiri.
- Akta pendirian: Dokumen yang memuat kesepakatan dan ketentuan pendirian, apabila diwajibkan untuk bentuk usaha tersebut.
Untuk PT, AHU mencantumkan akta pendirian dan permohonan melalui notaris sebagai bagian dari proses pengesahan badan hukum. Data pemilik manfaat atau beneficial owner juga perlu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, untuk CV, dokumen dan informasi pendirian disiapkan melalui notaris untuk didaftarkan dalam sistem administrasi badan usaha.
Sebaiknya, calon pendiri mengonfirmasi daftar dokumen kepada notaris atau instansi terkait sebelum mengajukan permohonan. Langkah ini membantu mengurangi risiko kesalahan data atau kekurangan dokumen.
3. Penuhi Persyaratan Administratif Badan Usaha
Selain menyiapkan dokumen, pendiri perlu memastikan informasi administratif telah konsisten. Kesalahan penulisan nama, alamat, identitas, atau bidang usaha dapat menghambat proses pendaftaran dan pengurusan izin berikutnya.
Beberapa hal yang perlu diperiksa meliputi:
Kesesuaian nama usaha. Pastikan nama memenuhi ketentuan untuk bentuk usaha yang dipilih dan dapat digunakan dalam sistem pendaftaran terkait.
Kejelasan alamat usaha. Gunakan informasi alamat yang benar. Untuk kegiatan yang membutuhkan lokasi operasional tertentu, periksa pula kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan tata ruang dan persyaratan lokasi.
Ketepatan bidang usaha. Pilih KBLI yang menggambarkan kegiatan bisnis sebenarnya. Jika perusahaan menjalankan beberapa kegiatan, pastikan setiap bidang yang relevan dicantumkan sesuai ketentuan.
Kelengkapan data pengurus dan pemilik. Periksa identitas, pembagian kepemilikan, kewenangan pengurus, dan informasi lain yang diminta dalam proses pendaftaran.
Kesiapan administrasi pajak. Siapkan informasi perpajakan yang dibutuhkan dan pastikan data perusahaan konsisten dengan data administrasi perpajakan yang berlaku.
Persyaratan administratif badan usaha tidak selalu sama untuk setiap jenis usaha. Karena itu, gunakan daftar persyaratan resmi sesuai bentuk usaha, sektor, dan lokasi kegiatan, bukan hanya mengandalkan daftar dokumen umum.
4. Urus Pendaftaran dan Legalitas Usaha
Setelah dokumen siap, proses selanjutnya adalah mendaftarkan usaha melalui jalur yang sesuai. Urutan pengurusan dapat berbeda berdasarkan bentuk usaha, tetapi gambaran umumnya sebagai berikut.
- Siapkan data dan dokumen. Tentukan nama, alamat, bidang usaha, pengurus, dan informasi modal sesuai kebutuhan.
- Buat akta atau dokumen pendirian jika diwajibkan. Untuk PT dan CV, proses ini umumnya melibatkan notaris.
- Lakukan pendaftaran atau pengesahan. Pendirian PT diajukan melalui sistem AHU untuk memperoleh pengesahan badan hukum, sedangkan CV didaftarkan melalui SABU.
- Urus perizinan berusaha. Gunakan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mengurus NIB dan perizinan yang sesuai dengan kegiatan usaha.
- Lengkapi kewajiban tambahan. Periksa apakah bisnis memerlukan persetujuan, sertifikat standar, atau izin sektoral sebelum kegiatan tertentu dijalankan.
Untuk persiapan legalitas perusahaan, simpan salinan dokumen pendirian, bukti pendaftaran, NIB, dan izin lain di tempat yang mudah diakses. Dokumen tersebut dapat diperlukan untuk kerja sama bisnis, administrasi perpajakan, pembukaan rekening perusahaan, atau pengurusan kegiatan operasional.
5. Pahami NIB dan Izin Usaha Tambahan
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Namun, memiliki NIB tidak selalu berarti seluruh persyaratan operasional telah terpenuhi.
Berdasarkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, kegiatan usaha dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko. Tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan dan kewajiban yang perlu dipenuhi pelaku usaha.
Secara umum, ada empat tingkat risiko:
- Risiko rendah: pada umumnya perizinan berusaha cukup dengan NIB.
- Risiko menengah rendah: membutuhkan NIB dan sertifikat standar sesuai ketentuan.
- Risiko menengah tinggi: membutuhkan NIB dan sertifikat standar yang harus memenuhi proses verifikasi atau pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan.
- Risiko tinggi: memerlukan NIB dan izin yang relevan sebelum kegiatan usaha dijalankan sesuai ketentuan.
Persyaratan spesifik tetap bergantung pada KBLI, lokasi, dan karakteristik kegiatan. Sebagai contoh, usaha makanan olahan, layanan kesehatan, dan jasa konsultasi dapat memiliki kebutuhan perizinan tambahan yang berbeda.
Karena itu, setelah menentukan bidang usaha, periksa persyaratan melalui OSS dan instansi sektoral terkait. Jangan menganggap seluruh usaha cukup dengan NIB saja.
6. Kesalahan yang Perlu Dihindari
Beberapa kesalahan dapat memperlambat proses pendirian badan usaha atau menimbulkan masalah setelah bisnis berjalan.
Pertama, memilih bentuk usaha tanpa mempertimbangkan jumlah pendiri, tanggung jawab, dan kebutuhan bisnis. Kedua, menggunakan alamat atau identitas yang tidak sesuai dengan dokumen pendukung. Ketiga, memilih KBLI yang tidak menggambarkan kegiatan usaha sebenarnya. Keempat, menganggap akta pendirian atau NIB otomatis menggantikan semua izin sektoral.
Kesalahan lain adalah tidak menyimpan dokumen resmi dan mengabaikan kewajiban setelah usaha terdaftar. Legalitas bukan hanya urusan saat pendirian, tetapi juga mencakup pemenuhan kewajiban yang berlaku selama usaha beroperasi.
Untuk menghindarinya, gunakan portal resmi AHU dan OSS, periksa ketentuan terbaru, serta minta bantuan notaris atau tenaga profesional jika struktur usaha atau persyaratannya cukup kompleks.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai legalitas usaha, silakan kunjungi kantor kami di Jl. Sriwijaya No. 57A, Wonodri, Semarang. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +62 819-0146-3500 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
1. Tentukan Bentuk Badan Usaha
Langkah pertama adalah menentukan bentuk usaha berdasarkan kebutuhan, jumlah pendiri, skala bisnis, serta rencana pengembangan. Pilihan bentuk usaha akan memengaruhi proses pendaftaran, tanggung jawab pemilik, dan dokumen yang harus disiapkan.
Perseroan Terbatas (PT)
PT merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan pribadi pemiliknya. Bentuk ini dapat dipertimbangkan oleh pelaku usaha yang membutuhkan struktur kepemilikan melalui saham dan tata kelola perusahaan yang lebih formal.
Pendirian PT pada umumnya dilakukan melalui notaris dan diajukan untuk memperoleh pengesahan badan hukum melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Untuk usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria, tersedia pula bentuk perseroan perorangan dengan ketentuan tersendiri.
CV dan usaha perseorangan
Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan persekutuan yang melibatkan sekutu aktif dan sekutu pasif. Pendaftarannya dilakukan melalui notaris dengan menggunakan Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) pada AHU Online. Berbeda dengan PT, CV bukan badan hukum yang terpisah dari para sekutunya.
Sementara itu, usaha perseorangan dapat menjadi pilihan untuk kegiatan bisnis yang dijalankan oleh satu orang. Persyaratan legalitasnya bergantung pada jenis kegiatan dan skala usaha. Jika kegiatan tersebut termasuk usaha yang wajib memiliki perizinan, pelaku usaha tetap perlu mengurusnya melalui sistem yang berlaku.
Memahami perbedaan ini membantu calon pengusaha memilih bentuk usaha yang sesuai, bukan sekadar mengikuti pilihan yang digunakan bisnis lain.
2. Siapkan Dokumen Pendirian Badan Usaha
Dokumen pendirian badan usaha perlu disiapkan sesuai bentuk usaha yang dipilih. Tidak semua dokumen berlaku untuk setiap jenis usaha, tetapi beberapa data berikut umumnya dibutuhkan dalam proses administrasi.
- Identitas pendiri: KTP dan data pribadi pendiri untuk warga negara Indonesia, atau dokumen identitas lain yang relevan sesuai ketentuan.
- Nama usaha: Nama yang akan digunakan dan memenuhi ketentuan penamaan untuk bentuk usaha terkait.
- Alamat atau domisili usaha: Alamat tempat kegiatan usaha dijalankan beserta informasi pendukung jika diperlukan.
- Informasi bidang usaha: Penjelasan kegiatan bisnis yang akan dilakukan dan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.
- Data kepemilikan dan pengurus: Informasi pemegang saham, sekutu, direksi, atau pihak lain sesuai bentuk usaha.
- Informasi permodalan: Besaran dan pembagian modal sesuai ketentuan serta kesepakatan pendiri.
- Akta pendirian: Dokumen yang memuat kesepakatan dan ketentuan pendirian, apabila diwajibkan untuk bentuk usaha tersebut.
Untuk PT, AHU mencantumkan akta pendirian dan permohonan melalui notaris sebagai bagian dari proses pengesahan badan hukum. Data pemilik manfaat atau beneficial owner juga perlu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, untuk CV, dokumen dan informasi pendirian disiapkan melalui notaris untuk didaftarkan dalam sistem administrasi badan usaha.
Sebaiknya, calon pendiri mengonfirmasi daftar dokumen kepada notaris atau instansi terkait sebelum mengajukan permohonan. Langkah ini membantu mengurangi risiko kesalahan data atau kekurangan dokumen.
3. Penuhi Persyaratan Administratif Badan Usaha
Selain menyiapkan dokumen, pendiri perlu memastikan informasi administratif telah konsisten. Kesalahan penulisan nama, alamat, identitas, atau bidang usaha dapat menghambat proses pendaftaran dan pengurusan izin berikutnya.
Beberapa hal yang perlu diperiksa meliputi:
Kesesuaian nama usaha. Pastikan nama memenuhi ketentuan untuk bentuk usaha yang dipilih dan dapat digunakan dalam sistem pendaftaran terkait.
Kejelasan alamat usaha. Gunakan informasi alamat yang benar. Untuk kegiatan yang membutuhkan lokasi operasional tertentu, periksa pula kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan tata ruang dan persyaratan lokasi.
Ketepatan bidang usaha. Pilih KBLI yang menggambarkan kegiatan bisnis sebenarnya. Jika perusahaan menjalankan beberapa kegiatan, pastikan setiap bidang yang relevan dicantumkan sesuai ketentuan.
Kelengkapan data pengurus dan pemilik. Periksa identitas, pembagian kepemilikan, kewenangan pengurus, dan informasi lain yang diminta dalam proses pendaftaran.
Kesiapan administrasi pajak. Siapkan informasi perpajakan yang dibutuhkan dan pastikan data perusahaan konsisten dengan data administrasi perpajakan yang berlaku.
Persyaratan administratif badan usaha tidak selalu sama untuk setiap jenis usaha. Karena itu, gunakan daftar persyaratan resmi sesuai bentuk usaha, sektor, dan lokasi kegiatan, bukan hanya mengandalkan daftar dokumen umum.
4. Urus Pendaftaran dan Legalitas Usaha
Setelah dokumen siap, proses selanjutnya adalah mendaftarkan usaha melalui jalur yang sesuai. Urutan pengurusan dapat berbeda berdasarkan bentuk usaha, tetapi gambaran umumnya sebagai berikut.
- Siapkan data dan dokumen. Tentukan nama, alamat, bidang usaha, pengurus, dan informasi modal sesuai kebutuhan.
- Buat akta atau dokumen pendirian jika diwajibkan. Untuk PT dan CV, proses ini umumnya melibatkan notaris.
- Lakukan pendaftaran atau pengesahan. Pendirian PT diajukan melalui sistem AHU untuk memperoleh pengesahan badan hukum, sedangkan CV didaftarkan melalui SABU.
- Urus perizinan berusaha. Gunakan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mengurus NIB dan perizinan yang sesuai dengan kegiatan usaha.
- Lengkapi kewajiban tambahan. Periksa apakah bisnis memerlukan persetujuan, sertifikat standar, atau izin sektoral sebelum kegiatan tertentu dijalankan.
Untuk persiapan legalitas perusahaan, simpan salinan dokumen pendirian, bukti pendaftaran, NIB, dan izin lain di tempat yang mudah diakses. Dokumen tersebut dapat diperlukan untuk kerja sama bisnis, administrasi perpajakan, pembukaan rekening perusahaan, atau pengurusan kegiatan operasional.
5. Pahami NIB dan Izin Usaha Tambahan
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Namun, memiliki NIB tidak selalu berarti seluruh persyaratan operasional telah terpenuhi.
Berdasarkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, kegiatan usaha dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko. Tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan dan kewajiban yang perlu dipenuhi pelaku usaha.
Secara umum, ada empat tingkat risiko:
- Risiko rendah: pada umumnya perizinan berusaha cukup dengan NIB.
- Risiko menengah rendah: membutuhkan NIB dan sertifikat standar sesuai ketentuan.
- Risiko menengah tinggi: membutuhkan NIB dan sertifikat standar yang harus memenuhi proses verifikasi atau pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan.
- Risiko tinggi: memerlukan NIB dan izin yang relevan sebelum kegiatan usaha dijalankan sesuai ketentuan.
Persyaratan spesifik tetap bergantung pada KBLI, lokasi, dan karakteristik kegiatan. Sebagai contoh, usaha makanan olahan, layanan kesehatan, dan jasa konsultasi dapat memiliki kebutuhan perizinan tambahan yang berbeda.
Karena itu, setelah menentukan bidang usaha, periksa persyaratan melalui OSS dan instansi sektoral terkait. Jangan menganggap seluruh usaha cukup dengan NIB saja.
6. Kesalahan yang Perlu Dihindari
Beberapa kesalahan dapat memperlambat proses pendirian badan usaha atau menimbulkan masalah setelah bisnis berjalan.
Pertama, memilih bentuk usaha tanpa mempertimbangkan jumlah pendiri, tanggung jawab, dan kebutuhan bisnis. Kedua, menggunakan alamat atau identitas yang tidak sesuai dengan dokumen pendukung. Ketiga, memilih KBLI yang tidak menggambarkan kegiatan usaha sebenarnya. Keempat, menganggap akta pendirian atau NIB otomatis menggantikan semua izin sektoral.
Kesalahan lain adalah tidak menyimpan dokumen resmi dan mengabaikan kewajiban setelah usaha terdaftar. Legalitas bukan hanya urusan saat pendirian, tetapi juga mencakup pemenuhan kewajiban yang berlaku selama usaha beroperasi.
Untuk menghindarinya, gunakan portal resmi AHU dan OSS, periksa ketentuan terbaru, serta minta bantuan notaris atau tenaga profesional jika struktur usaha atau persyaratannya cukup kompleks.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai legalitas usaha, silakan kunjungi kantor kami di Jl. Sriwijaya No. 57A, Wonodri, Semarang. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +62 819-0146-3500 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.